PAPUA, – Tim Seleksi (Timsel) pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028 membuka pendaftaran dan perekrutan di dua kota, yakni Kota Jayapura, Provinsi Papua dan Kabupaten Jayawijaya, Wamena Papua Pegunungan.
Ketua Tim Seleksi KPU Papua Pegunungan Mura Wenda di Jayapura, Sabtu (11/2/2023) mengatakan hal ini dilakukan guna mempermudah proses pendaftaran bagi calon anggota KPU.
“Selain itu juga mengantisipasi adanya gangguan jaringan internet di Papua Pegunungan serta persyaratan lainnya seperti pemeriksaan kesehatan jiwa, narkoba dan lainnya ada di Kota Jayapura tergolong lengkap,” katanya.
Menurut Mura, syarat untuk menjadi anggota KPU sama seperti yang lainnya hanya saja ditambahkan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Papua Pegunungan.
“Seluruh dokumen persyaratan diunggah melalui laman siakba.kpu.go.id. Sementara penyerahan dokumen fisik melalui ekspedisi ke alamat sekretariat KPU Papua Pegunungan dan KPU Provinsi Papua,” ujarnya.
Dia menjelaskan untuk batas waktu penyampaian dokumen persyaratan di mulai sejak 11 sampai 21 Februari 2023, untuk itu diharapkan bagi yang merasa memiliki kualifikasi tersebut segera mendaftarkan diri.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pendaftaran Petrus Paulus Ell mengatakan persyaratan khusus lainnya yakni belum pernah menduduki jabatan KPU selama dua kali berturut-turut ataupun di tempat yang berbeda dengan jabatan yang sama.
Baca Juga: Anggota KPU Papua Ditunjuk Oleh KPU RI untuk Tangani Tiga DOB
“Misalnya orang tersebut pernah menjabat di Provinsi Papua kemudian kembali lagi dengan posisi yang sama di DKI Jakarta itu juga tidak bisa,” katanya.
Menurut Ell, proses tahapan selanjutnya seperti administrasi, CAT, kesehatan dan psikotest, dilakukan di Kota Jayapura, sebab fasilitas di Daerah Otonomi Baru (DOB) belum memadai.
“Soal kendala jaringan dan geografis Timsel sudah berkoordinasi dengan KPU RI, mudah-mudahan ada solusi dari Menteri Komunikasi dan Informasi membantu mengatasi masalah kami,” ujarnya.(*)