Penyelenggaraan SMA/SMK Dikembalikan ke Kabupaten/Kota, Bupati Hermus Minta Kemendagri Tambah DAU Kabupaten Manokwari

budaya religi
Bupati Manokwari, Hermus Indou.

MANOKWARI – Urusan penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota. Dengan penyerahan kembali kewenangan ini, Pemkab Manokwari akan menerima penyerahan tujuh SMK dan 17 SMA.

Karena itu, dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (24/01/2023), Bupati Manokwari meminta agar dengan penyerahan kembali kewenangan SMA/SMK ke pemerintah kabupaten, DAU Kabupaten Manokwari juga ditambahkan.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan bahwa dengan penyerahan kembali kewenangan SMA/SMK ke kabupaten/kota, maka Pemkab Manokwari akan juga menerima penyerahan tenaga guru, tenaga kependidikan, P3K, dan tenaga honorer yang jumlahnya lebih dari 500 orang.

“Ini tentu berimplikasi pada beban pembiayaan pada APBD Kabupaten Manokwari. Karena itu, yang kita minta (ke Kemendagri) adalah penambahan dalam formulasi DAU untuk Kabupaten Manokwari,” kata Hermus kepada suara mandiri.co melalui sambungan telepon, Rabu (25/01/2023).

Sebab, lanjut Hermus, jika DAU tidak ditambahkan, Pemkab Manokwari kesulitan membayar gaji para gura, tenaga kependidikan SMA dan SMK yang diserahkan kembali menjadi kewenangan Kabupaten Manokwari.

Hermus berharap ketika penyerahan P3D dari Pemprov Papua Barat kepada Pemkab Manokwari disertai dengan penyerahan pembiayaan.

“Karena kalau tidak, fiskal kita sulit membiayainya,” tukas Hermus. (SM7)

Pos terkait