Permohonan Pasangan SMART tidak Diterima MK

MANOKWARI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pasangan Sius Dowansiba-Rudi Timisela terkait sengketa Pilkada Manokwari tahun 2020. Hal itu terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (17/2/2021).

Dalam sidang mahkamah berpendapat bahawa permohonnan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di mahkamah.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskann permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Disebutkan bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak paling banyak 2 (dua) persen dari total suara sah atau 2.133 suara. Sementara perbedaan perolehan suara pemohon dan pihak terkait adalah 14.614 suara atau 13,7 persen.

Mahkamah berpendapat meskipun pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun 2020 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, menurut mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Karena eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, maka eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan.

Baca Juga:  DPP PAN juga Rekomendasikan Dominggus Mandacan sebagai Bakal Cagub Papua Barat

Hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut mahkamah tidak ada relevansinya, dan oleh karenanya harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan keduudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum serta pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Selanjutnya mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (SM7)

Pos terkait