MANOKWARI, – Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menunjuk Agustinus Warbaal sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat.
Penunjukan tersebut berdasarkan surat perintah pelaksana tugas yang dikeluarkan Pj Gubernur Papua Barat tertanggal 12 Januari 2024.
Dalam surat perintah tersebut, selain sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, Warbaal ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat terhitung 15 Januari 2024.
Dengan penugasan tersebut, untuk sementara Warbaal menggantikan posisi kepala dinas yang ditinggalkan Yacob Fonataba yang kini menjabat sebagai Plt Sekda Papua Barat.
Karena itu, jabatan tersebut tidak akan berlaku lagi bagi Warbaal jika Fonataba sudah selesai melaksanakan tugas sebagai Plt Sekda Papua Barat. (SM)