MANOKWARI – Sebanyak 3 orang terduga pemilik senjata api (Senpi) ilegal, ditangkap Tim Opsnal Polsek Kota Manokwari.
Penangkapan dilakukan di Jl. Maripi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Sabtu (30/11).
Direktur Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) Polda Papua Barat, Robert da Costa menjelaskan, sekira pukul 01.00 WIT, Tim Opsnal Polsek Manokwari Kota mendapat informasi dari masyarakat jika di lokasi tersebut, ada warga yang diduga menyimpan dan memiliki senjata api.
Tim lalu bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi itu. Terbukti, Tim berhasil mengamankan sedikitnya 3 orang yang di duga sebagai pemilik senpi ilegal tersebut, beserta barang bukti berupa 3 pucuk senpi laras panjang.
“Di tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 orang beserta 3 pucuk senjata api laras panjang,” jelas Robert, usai pertemuan di Mapolsek Manokwari Kota.
Barang bukti senpi ilegal itu diantaranya 1 pucuk senpi jenis mouser, 1 pucuk senpi rakitan, dan 1 pucuk senpi organik jenis SS1.
Saat penangkapan, kata Robert, salah satu terduga pemilik senjata api ilegal berinisial MI sempat melakukan perlawanan, dengan berusaha menembakkan senjata api laras panjang jenis SS1 ke arah anggota polisi, namun tidak sempat meledak.
“Kami mengamankan 3 orang diduga pemilik 3 senjata api ini di Polsek Manokwari Kota untuk proses hukum lebih lanjut. 3 orang ini adalah MI (25 tahun), YS (24 tahun), PD (18 tahun). Mereka beralasan bahwa senjata api laras panjang ilegal ini adalah mas kawin (mahar) yang diberikan oleh kakek mereka berinisial AD,” jelasnya.
Senpi tersebut rupanya tidak kosong, melainkan memiliki 2 buha magazen berisikan peluru sebanyak 27 butir berbagai jenis masing-masing kaliber 5,56 dan kaliber 7,62. Selain itu, barang bukti lain yakni 1 buah senjata tajam jenis samurai, 1 buah parang, 1 buah sabit, 2 busur panah dan 15 buah anak panah.
Robert berharap, agar senjata jangan dijadikan mas kawin, karena kepemilikan senjata ada aturan dan undang-undangnya.
“Jika masyarakat ada yang punya senjata api tanpa kelengkapan surat-suratnya dapat melapor langsung ke Polda Papua Barat,” tutupnya. (SM3)