Teluk Wondama – Polres Teluk Wondama berhasil mengamankan 5 orang WNA asal China yang menyalahgunakan ijin tinggal. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Teluk Wondama AKBP. Hari Sutanto, S.I.K dalam konferensi pers kepada wartawan.
Kelima WNA asal China tersebut berhasil diamankan pada tanggal 18 September 2024 di salah satu Distrik di wilayah Kabupaten Teluk Wondama yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Teluk Bintuni. 5 orang WNA asal China yang diamankan antara lain ZH (61 thn), HX (64 thn), LW (54 thn), CJ (48 thn), LH (57 thn).
Kapolres Teluk Wondama menyampaikan bahwa pada saat diamankan kelima WNA asal China tersebut memiliki barang barang yang diduga akan digunakan sebagai peralatan untuk melakukan kegiatan illegal mining. Selain itu juga para WNA asal China yang diamankan tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Tindakan yang dilakukan oleh Polres Teluk Wondama tersebut didasarkan pada UU Nomor 2 tahun 2002 Pasal 15 ayat 2 huruf i tentang pengawasan terhadap Orang Asing.
Kelima WNA asal China tersebut selanjutnya telah diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Non TPI di Manokwari pada tanggal 20 September 2024 untuk proses lebih lanjut.
Saat ini Polres Teluk Wondama sedang fokus dalam pengamanan tahapan Pilkada Kabupaten Teluk Wondama tahun 2024, namun hal tersebut tidak akan menghalangi komitmen Polres Teluk Wondama untuk memberantas setiap tindak pidana maupun pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polres Teluk Wondama. (SM)