PPP Klaim Raih 2 Kursi di DPRD Manokwari

Manokwari – Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan atau PPP mengingatkan KPU dan Bawaslu mengenai sanksi pidana ketika terjadi perubahan suara yang telah di hitung sejak di TPS hingga Pleno ditingkat Panitia pemilihan Distrik atau PPD.

Ketua DPC PPP Manokwari, Abu Rumkel mengatakan pihaknya berdasarkan data internal yang dikawal dari TPS hingga Pleno PPD meraih suara di dua daerah pemilihan (dapil) yakni dapil 1 dan dapil 2 sehingga dipastikan mendapatkan dua kursi.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil Pleno PPD Distrik Manokwari Barat insha Allah Dapil 2 PPP satu kursi dan Dapil 1 Insya Allah PPP satu kursi,” kata Kata Ketua DPC PPP Abu Rumkel usai mengikuti pembukaan Rapat Pleno ditingkat KPU Manokwari, Senin (4/3/2024).

Dia mengakui pada akhir Pleno di PPD Manokwari Barat terdapat dinamika dimana saksi Partai Golkar mengajukan keberatan karena data yang dimiliki berbeda dengan hasil penetapan setelah dilakukan pencermatan.

“Tadi malam di PPD meskipun ada dinamika tetapi saya pikir kita semua punya data baik C-1 Salinan dari TPS maupun C-1 Plano di PPD,” jelas Rumkel.

Data perolehan suara yang dimiliki PPP untuk Dapil satu memperoleh suara 1.923 selisih 44 Suara dari Partai Golkar dan 10 Suara dari Partai PAN serta 121 Suara dari Partai Perindo.

Sementara di Dapil Dua, PPP memperoleh suara 1.555 di urutan 7 dari Partai PDI P yang menduduki puncak klasemen dengan Raihan suara 4.177 serta Partai Gerindra dengan perolehan suara 3.262 kemudian disusul Golkar 2.149 kemudian PSI meraih suara 1993 serta PAN 1.882 lalu Perindo meraih suara 1.769.

Baca Juga:  Daftar di PDIP, Freddy Thie Siap Hilangkan Dikotomi "Merah-Biru" di Kaimana

“Dapil satu kan 10 kursi sedangkan dapil dua 7 kursi. Untuk dapil satu suara terbanyak PDIP kemudian Golkar, Nasdem, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, PPP dan PAN sesuai data C Plano PPD yang kami punya,” ucapnya.

Rumkel menyebut bahwa dari data tersebut yang dimiliki pihaknya optimis meraih dua kursi dari target sebelumnya 4 Kursi di setiap dapil.

“Kita menghormati proses yang berlangsung yakni Pleno di KPUD dan kami juga mengingatkan bahwa data hasil Pleno ditingkat PPD merupakan data yang juga dimiliki oleh Parpol sehingga ketika terjadi perubahan maka sangsi pidana akan ditempuh,” katanya. (SM) 

Pos terkait