Ranperda Ketertiban Umum akan Jadi Payung Hukum bagi Satpol PP Beraksi

Kasatpol PP Manokwari. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Kasatpol PP Kabupaten Manokwari menyambut baik mulai dibahasnya Ranperda Ketertiban Umum bersama DPRD Manokwari. Ranperda yang nantinya menjadi Perda itu akan menjadi payung hukum bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugas di lapangan.

“Kami dari Satpol pada prinsipnya ketika Ranperda yang dibahas ini sudah disahkan kami akan action di luar,” kata Kasatpol PP Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui, Jumat (13/3/2020).

Bacaan Lainnya

Dia menyebutkan, dalam Ranperda itu mengatur juga tentang penertiban pedagang kaki lima. Untuk pengaturan itu pun pihaknya tetap melibatkan instansi terkait.

Menurut Kayukatui, selama ini pihaknya belum maksimal melaksanakan tugas karena belum adanya payung hukum.

Mengenai kendala-kendala dalam mengamankan Perda selama ini, diakui Kayukatui ada. Salah satunya masih kurangnya anggaran.

“Kalau kendaraan operasional saya kira sudah cukup, tapi anggaran untuk kita turun tertibkan itu yang kurang, bukan tidak ada tapi kurang,” katanya.

Dia berharap anggaran yang diusulkan dapat dipenuhi. Sebab, usulan itu sudah mencakup kebutuhan selama satu tahun anggaran.

“Tapi kalau memang dikurangi otomatis kegiatan kami untuk satu tahun yang sudah diprogramkan itu akan berkurang,” sebutnya. (SM7)

Baca Juga:  Jelang New Normal, Belum Ada Payung Hukum Bagi Warga Yang Melanggar

Pos terkait