Rapergub Pembentukan MRP di Papua Selatan Sudah Rampung

Rapergub
Proses pembahasan Rapergub Pembentukan MRP di Kantor Gubernur Papua Selatan, Senin ( 30/1/2023).

PAPUA, – Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) terkait tata cara pembentukan dan keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Provinsi Papua Selatan, pada Senin (30/1/2023).

Rapergub tersebut disusun bersama sejumlah pemerintah tingkat kabupaten, pimpinan DPRD, Kesbangpol, Biro Hukum, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), tokoh agama, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), serta tokoh perempuan di 4 kabupaten di Papua Selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam rapergub tersebut, Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menyebut beberapa bagian yang dibahas bersama, di antaranya seperti pembagian alokasi kursi dan syarat pencalolan anggota MRP yang telah disepakati bersama.

“Pembagian alokasi kursi hingga syarat-syarat mencalonkan diri sudah kita bahas dan sepakati bersama. Selanjutnya tinggal tahapan pembentukan panitia seleksi,” kata Apolo Safanpo, pada Selasa (21/1/2023).

Sebagian besar poin Rapergub Pembentukan MRP telah diatur dalam UU 14/2022 tentang pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Papua Selatan dan juga PP 54/2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

Dengan disepakatinya rapergub tersebut, Pemprov Papua Selatan akan meneruskannya untuk disetujui, lalu disosialisasikan untuk digunakan sebagai landasan pembentukan MRP di Papua Selatan.

“Setelah kita sepakati, kita akan kirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan dievaluasi dulu. Setelah disetujui Kemendagri, baru kita tanda tangani dan kita undangkan,” terang Apolo.

Pemprov Papua Selatan memprediksi, seluruh proses pemilihan anggota MRP akan rampung pada Mei mendatang, dan Anggota MRP terpilih akan dilantik pada Juni tahun 2023.

“Kita prediksi, jika tidak ada arah melintang, jika semua tahapan berjalan baik, seluruh proses selesai pada Mei, lalu dari calon keanggotaan yang terpilih akan dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan,” ungkap Apolo.

“Bulan depan sudah mulai, kalau kementerian sudah beri persetujuan, menteri akan memberikan SK pada bulan juni dan mereka akan dilantik di akhir juni,” tambah Apolo.

Nantinya, anggota MRP Provinsi Papua Selatan yang terpilih, akan dilantik bersama anggota MRP Provinsi Papua.

Untuk diketahui, jumlah Anggota MRP Provinsi Papua Selatan nantinya berjumlah 33 orang, dari jumlah tersebut 11 orang berasal dari Pokja Adat, 11 orang berasal dari Pokja Agama serta 11 lainnya dari Pokja Perempuan.(*)

Pos terkait