Romer : Perda Kota Injil Masih Dalam Kajian

Anggota DPRD Manokwari, Romer Tapilatu. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Peraturan Daerah Kota Injil di Manokwari, masih dalam tahapan kajian dengan seluruh tokoh-tokoh agama Kristen. Hal ini dikatakan anggota DPRD Kabupaten Manokwari, Romer Tapilatu, yang di konfirmasi via telepon, Jumat (22/11).

Romer menjelaskan, perda kota injil bukanlah perda agama, melainkan perda khusus yang mengatur tentang perekonomian masyarakat di hentikan sementara, selama umat Kristen menjalankan ibadah.

Bacaan Lainnya

“Ini baru sebatas sosialisasi kepada tokoh agama Kristen. Yang mana dari jam 6 sampai jam 1 siang itu, umat Kristen harus ada dalam ibadah, di hari Minggu itu,” terang Tapilatu.

Ditambahkannya, bukan saja umat Kristen namun non Kristen juga harus menghormati dan menghargai waktu ibadah agama lain.

“Diatur juga itu. Karena semua itu harus menghormati. Ini permintaan dari masyarakat Papua untuk menyatukan Perda ini. Kenapa Jayapura bisa, di Manokwari tidak bisa,” tuturnya.

Dari hasil pertemuan dengan pemerintah daerah beberapa waktu lalu, Romer mengaku, Pemda akan mensosialisasikan materi Perda tersebut kepada masyarakat, agar tidak ada kesalah pahamanan dalam mengaplikasikan perda tersebut.

“Mereka mencari masukan, supaya bisa disosialisasikan kepada masyarakat Kristen maupun non Kristen, agar mengerti benar-benar isi perdanya. Agar tidak menimbulkan gejolak ditengah masyarakat,” tutup Romer. (SM3)

Baca Juga:  Gelar Rakerda, PDI Perjuangan Targetkan Hattrick di Pemilu 2024

Pos terkait