MANOKWARI, – Baru-baru ini Satpol PP Kabupaten Manokwari membongkar kios di Jalan Esau Sessa (Jalan Baru) karena dinilai melanggar Perda Trantib. Sebelum dibongkar, pemilik bangunan sudah diberikan teguran.
Kasat Pol PP Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui, karena tidak menghiraukan teguran, pihaknya bertindak tegas melakukan penertiban.
“Dia tidak hiraukan kami punya teguran, makanya kami tindak tegas,” ungkap Kayukatui, Kamis (27/04/2023).
Bahkan, kata Kayukatui, teguran sudah diberikan sampai empat kali termasuk Bupati Manokwari sudah memberikan teguran.
“Sudah empat kali ditegur. Termasuk bupati yang ketiga kalinya, saya terakhir keempat. Satpol sendiri dua kali,” ujarnya.
Soal izin dari pemilik hak ulayat, menurut Kayukatui, kecuali masih dalam pagar, tapi jika sudah di bahu jalan dan di atas drainase, maka itu punya pemerintah.
“Kalau masih dalam pagar silakan, tapi kalau di bahu jalan, trotoar, dan di atas drainase, itu pemerintah punya. Kami lakukan Perda Trantib,” tegasnya.
Mengenai bagunan lain yang juga tidak sesuai Perda Trantib, Kayukatui mengatakan, dalam waktu dekat Satgas Trantib akan menggelar rapat untuk melakukan segera melakukan penertiban.
“Itu sudah ada Satgas Trantib. Dan dalam waktu dekat akan digelar rapat kedua untuk menyelesaikan bangunan yang melanggar Perda Trantib. Mulai dari Perikanan sampai di putaran Jembatan Fulica, bahkan mulai dari pelabuhan juga. Jadi penertiban dilakukan tanpa tebang pilih,” sebutnya.
Soal penyampaian pemilik bangunan kios di Jalan Esau Sessa yang dibongkar bahwa pembongkaran tidak memikirkan kemanusiaan, Kayukatui mengatakan, pihaknya juga punya rasa kemanusiaan. Namun jika menganggu ketertiban umum akan dilakukan penindakan.
“Kami juga punya rasa kemanusiaan, tapi ini menyangkut ketertiban umum, sehingga otomatis kami harus melakukan penertiban. Jadi tinggal tunggu perintah Bapak Bupati melalui Satgas Trantib baru kami kerja. Akan ditertibkan semua bangunan yang melanggar Perda Trantib,” tandasnya. (SM7)