Sejumlah Parpol Minta KPU dan Bawaslu Tegakan Aturan

MANOKWARI – Menghadapai dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Manokwari belakangan ini, sejumlah partai mulai menyoroti kinerja pihak penyelenggara dengan pengawas pemilihan umum.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manokwari, Dony Mandacan, secara terang-terangan menanyakan eksistensi dan independensi dari pihak penyelenggara maupun pihak pengawas pemilu.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikatakannya karena, sejauh pantauan dinamika politik yang terjadi, di duga adanya upaya intervensi oleh pihak luar terhadap proses pengambilan keputusan oleh pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu Manokwari. Sebab beberapa bukti telah dikantonginya sebagai partai peserta pemilu pada pilkada serentak 2020 ini. Ini menurutnya akan menjadi bumerang bagi pihak pengawas pemilu maupun penyelenggara, jika hal tersebut tidak di putuskan sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai salah satu partai pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Buapati yang akan bertarung dalam pesta demokrasi nanti, tidak segan-segan mempermasalahkan tindakan tersebut ke ranah hukum.

“Sebagai pimpinan partai politik peserta pemilu, kami mendukung independensi dari KPU tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun. Sebab ada informasi yang kami peroleh, ada beberapa KTP komisioner KPU yang masuk dalam syarat dukungan calon perseorangan. Jadi kami menilai bahwa, ada keputusan yang dipengaruhi sampai jadi begitu. Kita memang bisa, tapi kembali ke pihak penyelenggara untuk mengambil keputusan yang bijak,” tandas Dony, Rabu (18/3/2020).

Dukungan yang sama pula di lontarkan, Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Pembangunan Indonesia (PKPI) Xaverius Kameubun. Kameubun, lebih menekankan pada proses pengawasan yang seharusnya dilakukan sejak dini. Pada setiap tahapan pemilu nanti, Xaverius berharap pihak penyelenggara dan maupun pengawas dapat memberikan edukasi politik yang baik dan benar.

Baca Juga:  Lantik 27 Anggota Panwascam, Ketua Bawaslu Manokwari: Jangan Sampai Ada yang "Masuk Angin"

“Ini lebih di tegaskan soal tugas dan tanggung jawab Bawaslu yang harus di lakukan sesuai amanat UU. Karena sebelum adanya sengketa, harusnya ada proses pengawasan yang dilakukan. Kami harapkan ada prestasi tersendiri dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum,” tambah Kameubun.

Sementara itu, Ketua DPD Kabupaten Manokwari, Aloysius Siep, juga meminta lembaga penyelenggara pemilu agar melaksanakan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Mengingat proses dan tahapan pemilu kini sudah mulai berlangsung, yang mana para bakal calon berlomba-lomba untuk bertarung dalam kontes pilkada Manokwari mendatang.

“Dalam hal ini kami meminta independensi dari lembaga penyelenggara yaknk Bawaslu dan KPU, untuk bagaimana benar-benar harus independen, terbuka dan jujur dalam setiap tahapannya,” tandas Siep.

Ketua DPD PKS Manokwari, Masrawi Ariyanto, menyatakan dukungan kepada lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Menurutnya, ada kejanggalan dalam tahapan penyelesaian sengketa yang belum lama ini berlangsung. Berkaca dengan kondisi itu, Masrawi mengaku tentu akan ada konsekuensi hukum. Namun lagi-lagi dirinya berharap adanya kebijakan yang harus ditempu oleh pihak penyelenggara.

“Terkait kemarin ada gugatan dari salah satu paslon, dan Bawaslu kabulkan itu, kami yakin KPU bisa ambil keputusan secara bijaksana. Karena di situ kami melihat ada kejanggalan yang terjadi,” ujar Masrawi. (SM3)

Pos terkait