JAKARTA, – PNS juga bisa terkena sanksi yang akan mempengaruhi gaji. Ada aturan yang menetapkan PNS yang melanggar aturan akan terkena sanksi tidak hanya berupa pemotongan gaji.
Kebutuhan sehari dengan gaji yang tidak terpotong kadang belum mensejahterakan PNS ditambah dengan sanksi. Keberlangsungan hidup akan terancam dan juga martabat dapat rusak akibat melanggar aturan yang berlaku.
Maka dari itu PNS harus berhati-hati dalam bertindak dan tidak sembarangan dalam mengambil keputusan.
Azwar Anas selaku MenPANRB telah menegaskan seluruh ASN bisa dipecat karena sudah tidak ada lagi istilah pegawai seumur hidup.
“Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan,” ucap Azwar Anas.
Hal tersebut sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat sanksi secara berjenjang bagi pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.
Jenis hukuman atau sanksi yang akan diterima PNS terdiri dari 3 berdasarkan pasal 8.
Berikut sanksi yang akan diterima PNS berdasarkan tingkatannya:
1. Disiplin Ringan
Apabila PNS memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang bergerak atau tidak bergerak.
Selain itu dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah dan berdampak negatif pada unit kerja.
Selain itu juga jika PNS bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Disiplin Sedang
Apabila PNS memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen.
Dan juga surat berharga milik negara secara tidak sah dan berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
Selain itu juga jika PNS melakukan pungutan liar, melakukan kegiatan yang merugikan negara, bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
Hal yang akan berakibat mendapatkan sanksi sedang yaitu menghalangi berjalannya tugas kedinasan, dan memberikan dukungan kepada calon Presiden atau Wakil Presiden, dan juga para calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Selain itu calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Sanksi yang diterima yaitu pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.
Atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, atau selama 12 bulan.
3. Disiplin Berat
Apabila PNS menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Bahkan dengan orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
Selain itu juga menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dan juga bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
PNS akan mendapat sanksi disiplin berat jika memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah dan berdampak negatif pada negara atau pemerintah.
Tindakan pelanggaran disiplin berat selanjutnya adalah PNS melakukan pungutan liar dan berdampak negatif pada negara dan pemerintah, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaan, meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
Kemudian, pelanggaran disiplin berat jika memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Memberikan dukungan kepada calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan menjadi peserta kampanye dan mengerahkan PNS lain.
Berperan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Baca Juga: Inilah Daftar Jurusan yang Berpeluang Besar Diterima CPNS 2023
Hal tersebut meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, dan memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP.
Sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar disiplin berat yaitu hingga pemecatan tak hormat.
Rincian sanksi pelanggaran berat:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Demikian informasi sanksi yang akan diterima PNS.(*)