Sudah Disetubuhi Namun Tidak Jadi PNS, YII Polisikan Oknum Ketua DPRD

Kuasa hukum YII usai melaporkan Oknum ketua DPR Tambrauw di Polres Manokwari. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Seorang wanita muda berusia 24 tahun berinisial YII, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari, Rabu (24/7).

Kedatangan perempuan yang berdomisili di kompleks Kenari Tinggi, Distrik Manokwari Timur itu, dengan maksud untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan disertai adanya pemaksaan bersetubuh, yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua DPRD Kabupaten Tambrauw inisial CB.

Bacaan Lainnya

Informasi yang diperoleh, YII mendatangi SPKT Polres Manokwari di dampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis).

Dari wawancara awak media dengan tim kuasa hukum YII, bahwa perlakuan yang diterima kliennya telah di alami sebanyak 3 kali, sejak tahun 2016 hingga tahun 2017 lalu.

Untuk lokasi kejadiannya, Yoseph mengatakan terduga pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap kliennya di salah satu hotel dalam kota Manokwari.

Terhadap kliennya, terduga pelaku mengumbar sejumlah janji mulai dari akan menjadi pegawai negeri sipil hingga diberikan modal usaha, namun hal tersebut tidak kunjung direalisasi.

“Kami disini mendampingi klien kami untuk melaporkan ketua DPRD Tambrauw, yang telah melakukan penipuan dengan iming-imingi PNS dan persetubuhan secara paksa 3 kali di hotel pada 2016 sampai 2017,” ujar Yoseph.

Lebih lanjut Yoseph mengaku, antara kliennya dengan terduga pelaku sebelumnya telah di lakukam mediasi. Namun karena korban YII yang terus di berikan janji manis oleh CB, sembari adanya dugaan intimidasi untuk tidak mengatakan kronologis sebenarnya.

Namun setelah korban dimintai keterangan oleh dewan adat setempat, barulah diketahui perlakuan oknum ketua DPRD Kabupaten Tambrauw terhadap YII.

Baca Juga:  Pencarian Dirman di Hentikan, ini Alasannya

Sementara beredar kabar bahwa terduga pelaku telah membayar sejumlah uang kepada korban, saat melakukan mediasi, Yoseph menegaskan bahwa uang yang diberikan kepada kliennya adalah untuk biaya transportasi dan bukan pembayaran denda atas perlakuan terduga pelaku kepada korban.

“Upaya mediasi yang dilakukan oleh ketua DPRD Tambrauw itu memang benar. Tetapi saat itu adalah suatu penekanan dengan lagi iming-imingi, sehingga dalam mediasi memang korban tidak mengaku perbuatan ketua DPRD itu karena takut. Tetapi dalam pernyataan yang di sampaikan kepada dewan suku adat mereka, itu dia menceritakan kronologis sebenarnya. Soal pembayaran itu tidak ada dan tidak benar, karena hanya di kasih ongkos taksi untuk pulang.” Bebernya.

Dugaan kasus penipuan dan pemaksaan persetubuhan yang di alami korban YII, langsung di tuangkan dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) dengan nomor register TBL/487/VII/2019/PAPUA BARAT/Res Manwar. (SM3)

Pos terkait