MANOKWARI – Buronan kasus penipuan dengan modus makelar mobil, ditangkap oleh Unit Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sorong Selatan.
Penangkapan tersangka Syarifudin alias Arif aliad Olleng, berlangsung di Jl. Manuruki, Sudiang, Kota Makassar. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sorong Selatan, di bantu anggota Opsnal Polda Sulawesi Selatan.
Syarifudin alias Arif alias Olleng (39), diduga telah melakukan tindak pidana penipuan jual beli mobil terhadap korban Abdul Rahman. Tersangka Syarifudin, menyamar sebagai seorang makelar mobil, yang kemudian melakukan jual beli mobil kepada Abdul Rahman dengan menebus uang muka sebesar Rp 35 Juta, dengan angsuran per bulannya korban harus membayar sebesar Rp 4,9 Juta.
Mengingat korban yang tidak bisa mengendarai mobil tersebut, sehingga tersangka menawarkan diri untuk menggunakan mobil korban sebagai angkutan umum (Taxi) jalur Sorong Teminabuan, dengan kesepakatan hasil dari menarik taxi akan digunakan untuk menyicil angsuran mobil tersebut. Dengan tidak menaruh curiga, korban pun menyanggupi tawaran tersangka.
“Pada hari Kamis 04 September 2017, pelapor ditawarkan 1 unit Mobil Toyota Avansa oleh terlapor, yang mana menurut terlapor ini merupakan mobil dari leasing dengan uang muka (DP) Rp. 35.000.000, dengan angsuran tiap bulan Rp. 4.900.000 selama kurang lebih 24 bulan. Karena pelapor tidak dapat mengendarai mobil, terlapor menawarkan diri untuk membawa mobil korban di pergunakan menjadi angkutan. Dengan kesepakatan uang cicilan mobil tersebut terlapor yg akan bayar dengan hasil taxi tersebut,” beber Kabid Humas Polda Papua Barat, Jumat (13/3/2020) malam.
Selang beberapa bulan, tersangka kembali mendatangi korban untuk menggadaikan satu unit mobil dengan harga Rp 20 Juta. Karena percaya, korban memberikan sejumlah uang kepada tersangka. Namun setelah menerima uang dari korban, tersangka langsung menghilangkan jejak dan tidak dapat dihubungi dan mobil tersebut tidak diserahkan kepada korban. Atas tindakan tersebut, korban Abdul Rahman mengalami kerugian hingga mencapai Rp 125 Juta.
Dari hasil interogasi sementara, tersangka telah melakukan aksi yang sama kepada 3 orang lainnya dengan modus yang sama, yakni korban Eligius Natlis Urbanus dengan kerugian Rp 72 Juta, Arnold Woloble Rp 54,5 Juta, Kadri Rp 80 Juta, dan korban Saiful sebesar Rp 60 Juta. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah KTP, 1 buah kartu ATM Bank Papua, 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, dan 2 buah handphone jenis Samsung. (SM3)