Tenang, Kasus KLL Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Manokwari – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan, yaitu jaminan berupa perlindungan kesehatan kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tidak terkecuali bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Peran BPJS Kesehatan dalam penjaminan peserta JKN yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas (KLL), dikategorikan sesuai dengan jenis kecelakaannya. Untuk kasus KLL ganda BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin kedua, dan PT Jasa Raharja (Persero) adalah penjamin pertama. Sedangkan untuk kasus KLL tunggal BPJS Kesehatan berperan penuh dalam proses penjaminannya karena Jasa Raharja tidak menjaminkan untuk kasus KLL tunggal.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, mengungkapkan pada kasus KLL tunggal yang menjadi penjamin adalah BPJS Kesehatan sedangkan pada kasus KLL ganda BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua, karena yang menjadi penjamin dan pembayar pertama adalah Jasa Raharja. Kasus KLL yang dijaminkan oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan ganda yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, dengan jumlah plafon maksimal sebesar dua puluh juta. Jika plafon telah mencapai batas maksimal, maka kelebihannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Dwi mengatakan, untuk peserta JKN yang menjadi korban KLL, mekanisme penjaminannya telah diatur sesuai ketentuan yang ada. Selama status kepesertaan JKN aktif, maka peserta tetap dapat dijamin dan mendapatkan pelayanan kesehatan, sehingga peserta tidak perlu merasa bingung dan khawatir jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti KLL.

Baca Juga:  Bayar Iuran JKN-KIS lebih Mudah dengan Sistem Autodebet

Peserta JKN yang menjadi korban KLL dapat langsung dibawa ke fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis. Kemudian, pihak keluarga/wali dapat mengunjungi Polres terdekat untuk mengurus Laporan Polisi (LP) terkait kasus kecelakaan tersebut. LP merupakan syarat mutlak untuk penjaminan kecelakaan tunggal atau ganda.

Demi memberi kemudahan dan kepastian bagi peserta JKN yang mengalami KLL, BPJS Kesehatan bersinergi dengan Jasa Raharja dalam suatu aplikasi yang dinamakan INSIDEN (Integrated System For Traffic Accidents). INSIDEN merupakan “layanan satu pintu” untuk memudahkan masyarakat peserta JKN mendapatkan penanganan segera dengan adanya kepastian penjaminan pembiayaan pada kasus KLL.

“Bagi kecelakaan lalu lintas, INSIDEN mempermudah proses penjaminan, sehingga korban/keluarga korban tidak perlu datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan ataupun Kantor Cabang Jasa Raharja untuk mengurus administrasi penjaminan. Sedangkan untuk rumah sakit, INSIDEN memberikan informasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas secara transparan sesuai tahapan penjaminan, dan bagi Jasa Raharja INSIDEN memberikan penjaminan menjadi lebih tepat dan akurat,” ujar Dwi, Senin (25/3/2024).

Secara terpisah, salah satu peserta JKN segmen pekerja penerima upah (PPU), Ristra menuturkan, pada tahun lalu dirinya pernah menjadi korban KLL.

“Saat kecelakaan saya tidak sadarkan diri, keluarga mengatakan saya langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan. Setelah itu, keluarga segera mengurus laporan polisi di Polres terdekat dan dikategorikan kecelakaan ganda,” ungkap Ristra.

Setelah di rumah sakit, pihak keluarga mendapatkan penjelasan bahwa yang menjadi penjamin pertama adalah Jasa Raharja sampai dengan batas plafon dua puluh juta. Jika biaya perawatan melebihi plafon, maka pihak keluarga tidak perlu bingung dan khawatir karena penjaminan selanjutnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Usulan Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat Belum Mendapat Respon Pemprov

“Berkat penjelasan tersebut, saya dan keluarga merasa sangat bersyukur karena saya dapat fokus untuk proses pemulihan pasca operasi tanpa terbebani dengan biaya,” ungkap Ristra. (SM7) 

Pos terkait