MANOKWARI – Menanggapi sejumlah pernyataan yang di lontarkan para pimpinan partai politik terkait independensi lembaga penyelenggara pemilu, akhirnya ditepis oleh ketua Bawaslu dan KPU Manokwari Kabupaten Manokwari.
Syors Prawar, kepada awak media memberi apresiasi kepada partai politik yang telah menaruh perhatian serius dalam mengawal proses dan tahapan pemilu yang kini mulai berjalan. Meski begitu, Syors memastikan segala bentuk tahapan dan proses yang dilalui oleh lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU, telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengingat adanya proses sengketa yang dilaporkan oleh pihak bakal calon perseorangan belum lama ini, dan telah diputuskan bersama dengan mempertimbangkan bukti yang ada, Syors menyarankan kepada para pimpinan partai politik agar lebih bijaksana dalam mengikapi situasi yang terjadi. Wajar saja kata Prawar, sebab gugatan yang di sengketakan merupakan bagian dari proses pemilu yang sudah barang tentu menjadi hak para bakal calon, untuk mendapatkan hak konstitusi.
“Kami sudah kerja semaksimal mungkin, bukan berarti kami bekerja tidak menegakan aturan. Putusan Bawaslu terkait apa yang di jalankan oleh KPU sudah sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Terkait persoalan atau tudingan yang disampaikan bagi kami, saya kira kan ada rumah Demokrasi, ya ke sana sampaikan. Ini seakan menilai kalau kita tidak bekerja. Jadi partai politik baca aturan dulu baru bicara, jangan asal bunyi. Kalau perseorangan mau bersengketa, itu wajar saja. Karena dia ingin mendapatkan hak konstitusi dia,” ujar Syors dengan nada tegas, Rabu (18/3/2020)
Sementara itu, mengenai adanya dokumen bakal calon perseorangan yang di dalamnya terdapat bukti dukungan dari pihak penyelenggara, lagi-lagi Syors menjelaskan bahwa akan ada tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual, yang nantinya pihak penyelenggara dapat memastikan bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi syarat. Bukan pada tahapan yang dimaksudkan oleh para pemimpin partai politik.
“Persoalan KTP penyelenggara, itu sesuai dengan tahapan nanti pada saat verifikasi faktual baru terserah mau dinyatakan TMS itu wajar,” jelasnya.
Ditempat terpisah hal senada juga diungkapkan Ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe. Dijelaskannya, hingga saat ini tahapan yang sedang berlangsung yakni bagi calon perseorangan, sebagai rujukan dari peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 yang di perbaharui oleh peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2020.
Dalam rujukan peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut, kata Muin, mengamanatkan kepada pihak penyelenggara pemilu khususnya KPU untuk tidak spontan mengambil langkah dalam hal adanya status pekerjaan tertentu dalam dokumen syarat dukungan dari pasangan calon perseorangan yang mendaftar. Hal tersebut baru akan di sikapi pada tahapan selanjutnya yakni proses verifikasi administrasi.
“Pada prinsipnya apa yang di sampaikan tentang kinerja dari KPU Kabupaten Manokwari, perlu diketahui saat ini kami dalam tahapan calon perseorangan terlebih dahulu, dari Oktober sampai 23 Februari kemarin. Jadi kita laksanakan segala sesuatu itu berdasarkan tahapan dalam peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019, yang di perbaharui oleh PKPU Nomor 2 tahun 2020. Perlu dipahami bahwa, di PKPU tentang tata cara penerimaan dan penyerahan syarat dukungan, kita tidak bisa semena-mena. Misalkan kita menemukan adanya TNI Polri, PNS, kemudian penyelenggara pemilu, tidak langsung harus di coret. Nanti apabila di syarat itu dia memenuhi jumlah syarat dukungan, kita masuk dalam verifikasi administrasi baru kita mengecek mulai dari pekerjaannya,” tambah Ketua KPU Kabupaten Manokwari. (SM3)