Manokwari – Upaya meningkatkan perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan. Menindaklanjuti Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tersebut Tim Koordinasi Inpres 1/2022 yang terdiri atas Kemenko PMK, Sekretaris Kabinet, dan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi pada enam pemerintah provinsi di tanah Papua, yaknj Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, serta 42 pemerintah kabupaten/mota se-Papua Raya.
Bertempat di Aimas Hotel and Convention Centre Sorong, dihadiri para sekretaris daerah kabupaten/kota dan satuan kerja perangkat daerah terkait seperti kepala dinas kesehatan, kepala dinas kesehatan, kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa, inspektorat, kepala BPKAD, dan direktur RSUD dari 48 pemerintah daerah, kegiatan monev dilakukan dengan membedah satu per satu permasalahan dalam pelaksanaan JKN di daerah.
Dalam acara ini, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, menyampaikan berdasarkan data BPJS Kesehatan (per 1 April 2024) jumlah peserta JKN yang terdaftar mencapai 269.817.638 jiwa (96,67 persen) dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan untuk wilayah di tanah Papua (6 provinsi dan 42 kabupaten/kota) telah mencapai UHC lebih dari 98 persen dari jumlah penduduk se-Pulau Papua.
“Selain UHC, kita juga perlu fokus pada aspek kepesertaan aktif JKN di mana rata-rata sekitar 92 persen kepesertaan penduduk yang aktif,” ujar Niken Ariati.
Selain sisi kepesertaan, keberlanjutan Program JKN dipengaruhi dari peserta aktif yang membayar iuran tepat waktu dan tepat jumlah. Namun, berdasarkan laporan BPJS Kesehatan per 31 Maret 2024, pemerintah daerah di tanah Papua secara total masih memiliki tunggakan iuran wajib pemerintah daerah lebih dari Rp26 miloar dan masih banyak pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang belum memenuhi iuran wajib JKN bagi ASN daerahnya yang meliputi 5 komponen.
Niken Ariati mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah berjuang bersama mewujudkan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk di wilayahnya.
“Atas berbagai tunggakan tersebut, kembali saya mengingatkan bahwa JKN ini merupakan program negara dalam wujud asuransi sosial berprinsip gotong royong dan tidak bisa berjalan sendiri tanpa kolaborasi lintas sektor,” ungkapnya.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Prof Nunung Nuryartono, mengatakan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 telah menginstruksikan 11 tugas kepada pemerintah daerah (gubernur/bupati/wali kota) agar segera mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN.
“Kemenko PMK terus memantau secara regular pelaksanaan seluruh rencana aksi pelaksanaan Inpres 1/2022 dan melaporkannya kepada Bapak Presiden untuk terus melanjutkan Program JKN,” ucapnya. (SM7)