Tolak Hasil Pilpres Papua Barat, Saksi Paslon 03 Tak Tanda Tangani Berita Acara

Manokwari – Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No Urut 3 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) mengajukan keberatan dan menolak menadatangani hasil perolehan suara jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Hal tersebut terungkap di dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan KPU Provinsi Papua Barat di Aula Husni Kamil Manik, Manokwari, Minggu, (10/3/2024). Keberatan tersebut diungkapkan oleh Milander Kaunang sebagai saksi mandat Paslon Nomor 3.

Bacaan Lainnya

“Pimpinan (Ketua KPU), sebagaimana kami sampaikan di awal tadi, bahwa kami menolak sejak awal terhadap proses penyelenggaraan pemilu, yang kemudian berdampak pada hasil perolehan suara,” ujar Milander di dalam Rapat Pleno KPU Papua Barat.

Dalam rincian yang ditulis dalam formulir keberatan atau kejadian khusus, Saksi Paslon 3 merinci alasan keberatannya.

“Kami menganggap, telah terjadi kecurangan yang tersetruktur-sistematis-masif (TSM), mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90, pembagian bansos untuk kepentingan elektoral paslon tertentu, hingga pengerahan aparat negara untuk membantu memenangkan paslon tertentu,” tuturnya.

“Kami juga menemukan di lapangan, masih banyak sekali anggota KPPS yang tidak cakap dalam melakukan pengisian terhadap admistrasi pada C Plano, belum lagi saksi kami yang meskipun membawa mandat resmi tetapi tidak diperkenankan masuk ke dalam TPS. Kami juga menolak penggunaan Sirekap, yang terbukti menimbulkan banyak sekali masalah di lapangan,” tutup Milander Kaunang, Direktur Saksi Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud. (SM) 

Baca Juga:  KPU Manokwari Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS

Pos terkait