MANOKWARI, – Sebanyak 18 warga terdampak pengembangan Bandara Rendani. Dari 18 warga itu ada sebanyak 20 rumah yang terkena dampak.
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah melakukan perhitungan nilai ganti rugi untuk rumah-rumah yang terkena dampak tersebut. Dari hasil perhitungan KJPP, total nilai ganti rugi untuk 20 rumah tersebut sebesar Rp4.227.397.165.
Besaran ganti rugi ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, Ferdy M. Lalenoh, dalam pertemuan Bupati Manokwari, Hermus Indou, dengan keluarga-keluarga terdampak pengembangan Bandara Rendani, Sabtu (30/9/2023).
Berikut rincian ganti rugi untuk masing-masing rumah:
1. Isak Katebu Rp157.059.742
2. Tris Efraim Katebu Rp87.434.004
3. Erna Katebu Rp105.335.539
4. Sakeus Kuis Rp 601.991.993
5. Herman Muid Rp205.260.576
6. Seprianus Kwan Rp497.728.178
7. Seprianus Kwan Rp392.908.303
8. Medison Saiba Rp174.409.700
9. Matias Saina Rp98.531.760
10. Hermanus Saiba Rp72.133.230
11. Melianus Kwan Rp124.551.653
12. Topias Kwan Rp115.958.650
13. Yoram Dowansiba Rp500.597.924
14. Obet Kwan Rp110.130.000
15. Wempi Kwan Rp96.958.000
16. Yusak Kwan Rp443.295.400
17. Wempi Kwan Rp96.958.086
18. Nahor Kwan Rp296.191.436
19. Yahya Kwan Rp92.635.062
20. Noak Muid Rp529.013.328
Menurut Lalenoh, besaran ganti rugi yang diterima setiap keluarga sesuai dengan kondisi rumah. Dengan demikian, ada beberapa perbedaan nilai berdasarkan hasil perhitungan KJPP.
“Hasil penilaian KJPP ini adalah mutlak dan tidak diintervensi oleh siapapun. Kami hanya menerima dan akan menindaklanjutinya,” tandas Lalenoh. (SM7)