MANOKWARI – Selama periode Januari – Juni 2021, jumlah uang Rupiah Logam yang keluar (outlow) dari Bank Indonesia Papua Barat sebesar Rp105.210.650.
Humas Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat, Aries Purnomohadi dari jumlah uang Rupiah Logam yang dikeluarkan tidak ada yang masuk kembali ke Bank Indonesia Papua Barat (inflow) seperti halnya uang Rupiah Kertas.
“Uang Rupiah logam yang keluar tersebut (outflow) tidak ada yang masuk kembali ke Bank Indonesia Papua Barat (inflow) seperti halnya uang Rupiah Kertas yang biasanya masuk kembali ke Bank Indonesia Papua Barat misalnya setoran perbankan yang berasal dari masyarakat sebagai Uang Tidak Layak Edar (UTLE) maupun penukaran uang rusak (sebagian) dari masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Aries menegaskan, hingga saat ini, penggunaan uang koin, masih berlaku sebagai alat transaksi keuangan yang sah.
“Pecahan uang Rupiah logam tentu masih berlaku. Selama belum ada ada informasi dari Bank Indonesia bahwa denominasi uang Rupiah logam tersebut sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, maka uang Rupiah logam atau koin tentunya berlaku dan jika ada yang menolak, bisa dipidana berdasarkan Undang Undang tentang mata uang,” tuturnya.
Untuk terus mengingatkan masyarakat uang koin merupakan alat transaksi yang sah, BI Perwakilan Papua Barat gencar mensosialisasikan Torang Cinta Pabar (Cinta Paham Bangga Rupiah). (SM)