MANOKWARI, – Sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak kendaraan bermotor, UPT Samsat Manokwari melaksanakan penarikan undian berhadiah. Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan pada 30 November-20 Desember 2023 diikutkan dalam undian berhadiah.
Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo, menjelaskan, undian berhadiah merupakan bagian dari program pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan itu berlaku pada 30 September sampai 20 Desember 2023.
Sebelumnya program pemutihan itu berakhir pada 30 November, tapi Pemprov Papua Barat memperpanjang waktunya sampai 20 Desember.
“Jadi sebenarnya sudah berakhir 20 Desember 2023 tapi karena kita banyak kesibukan, maka hari ini penarikan undiannya,” kata Ullo, usai penarikan undian berhadiah di kantor UPT Samsat Manokwari, Jumat (29/12/2023).
Undian berhadiah, kata Ullo, hanya untuk wajib pajak kendaraan di Manokwari. Di wilayah Warmare, Prafi, Masni, dan Sidey (Warpramasi) penarikan undian sudah dilakukan sebelumnya.
Wajib pajak yang memanfaatkan waktu pemutihan denda keterlambatan dengan membayar pajak kendaraan bermotor antara 30 November-20 Desember diikutkan dalam undian berhadiah ini.
Dia mengatakan masyarakat sangat antusias membayar pajak kendaraan selama masa pemutihan denda keterlambatan.
“Memang wajib pajak sangat antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Mengenai kelanjutan program pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ke depan, menurut Ullo, tergantung dari kebijakan Pj Gubernur Papua Barat.
“Kalau Pj Gubernur ambil kebijakan penghapusan denda keterlambagan lagi, kami di Samsat siap melaksanakan,” tandasnya.
Penarikan undian berhadiah dilaksanakan secara terbuka, disaksikan oleh pihak kepolisian, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat. Hadir juga perwakilan wajib pajak kendaraan bermotor. (SM7)