Wabup Mugiyono Terima Pengembalian Dana Hibah Bawaslu Rp1,3 Miliar

MANOKWARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, mengembalikan dana hibah Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp1,3 miliar lebih. Pengembalian dana hibah diserahkan Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat kepada Pemkab Manokwari yang diterima Wakil Bupati Mugiyono.

Renuat, mengatakan pengembalian dana usai pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Bawaslu Manokwari menerima total hibah Rp19 miliar.

Bacaan Lainnya

Dana hibah tersebut digunakan untuk honorarium pengawas, operasional kesekretariatan, kelompok kerja, sewa gedung dan kendaraan, pemeliharaan fasilitas, advokasi hukum, serta kegiatan sosialisasi.

“LPJ kami serahkan dalam dua bentuk, yakni LPJ penggunaan dana APBD dan LPJ penggunaan dana APBN,” jelas Samsudin.

Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, mengapresiasi langkah Bawaslu Manokwari yang dinilai transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana hibah serta komitmen menjaga integritas. (SM)

Baca Juga:  Terkait Kisruh di Mulyono, Polisi Periksa 5 Saksi 1 Pelapor dan Terduga Pelaku

Pos terkait