JAKARTA, – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat perempuan berinisial V karena telah mencantumkan nama John Wempi dalam akta lahir anaknya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan mediasi antara John dan V hari ini, namun John tidak hadir.
“Perkembangan terakhir, mediasi yang kedua hari ini tentang gugatan Pak John Wempi selaku wamendagri. Hari ini tetap belum bisa dihadiri oleh Pak Wamennya sendiri. Yang hadir justru pengacaranya. Pengacaranya kemarin hadir dua (orang) dan hari ini 1 (orang),” kata kuasa hukum tergugat V, Yus Hernita, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
Hernita menuturkan mediasi akan diagendakan kembali. Dia mengklaim pengadilan akan bersurat ke John jika tidak juga hadir dalam agenda mediasi pekan depan.
“Karena hari ini nggak bisa hadir, pihak pengadilan memberikan 1 minggu lagi untuk menghadirkan mereka. Jika satu minggu ini tidak bisa dihadirkan juga oleh kuasa hukumnya, maka pihak pengadilan sendiri akan mengirimkan surat langsung ke Bapak John Wempi,” ujarnya.
Untuk diketahui, ini gugatan John Wempi Wetipo kepada V yang terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai.
4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Sebagaimana diketahui, John juga menggugat RS Pondok Indah (RSPI) ke PN Jakarta Selatan. John Wempi Wetipo menggugat RSPI sebesar Rp 23 miliar.
“Kerugian materiil dan imateriil total Rp 23 miliar,” kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga: Akui Punya Anak dari Wamendagri! Veronica Jennifer Yakin Ayahnya Adalah John Wempi Wetipo
Untuk perkara di PN Jaksel, tercatat dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu terkait surat RSPI soal anak di luar nikah.
“Penggugat menggugat tergugat (RSPI, red) karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat Tergugat yang mencantumkan Penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama V,” kata Djuyamto.
Di mana surat tersebut di atas kemudian digunakan oleh V untuk melakukan somasi, ancaman terhadap penggugat, sehingga penggugat merasa terganggu.
“Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat Keterangan tersebut,” ucap Djuyamto.(*)