80 Persen Wajib Pajak Membayar secara Online, Tahun Ini Bapenda Manokwari Lakukan Pengembangan

Wajib Pajak

MANOKWARI, – Sebanyak 80 persen wajib pajak di Kabupaten Manokwari melakukan pembayaran secara online. Tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari akan meningkatkan pelayanan transaksi pembayaran pajak online dengan membuat aplikasi untuk semua jenis pajak dan retribusi yang memiliki link ke semua bank.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur, mengatakan pembayaran pajak dan retribusi online sudah diterapkan oleh Bapenda Manokwari. Salah satunya adalah pembayaran retribusi sampah online dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online.

Bacaan Lainnya

Selain pembayaran pajak online, menurut Umrah, Bapenda Manokwari juga menyediakan pelaporan secara online melalui aplikasi SPtPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) online.

“Jadi wajib pajak tidak harus ke kantor Bapenda, tapi bisa melalui Kantor Pos di mana saja. Yang penting wajib pajak sudah melakukan pelaporan melalui aplikasi SPtPD online. Jadi kami kasih kemudahan bagi wajib pajak melakukan pelaporan secara online. Setelah melapor muncul ID bayar, sehingga mereka bisa melakukan pembayaran melalui Kantor Pos,” kata Umrah di kantornya, Selasa (09/05/2023).

Menurut Umrah, secara global 80 persen wajib pajak melakukan pembayaran secara online. Tak hanya itu, pelaporan pajak online pun telah mencapai 80 persen.

Bapenda Manokwari pun berencana melakukan pengembangan pembayaran pajak dan retribusi online dengan membuat aplikasi. Pembayaran melalui aplikasi tersebut, menurut Umrah, mencakup semua jenis pajak dan memiliki link ke semua bank.

“Kami berencana mengadakan aplikasi, namanya belum diputuskan apakah Noken Pay Manokwari atau Papeda Manokwari. Jadi aplikasi ini disiapkan oleh pihak ketiga yang akan menghandle pembayaran secara online. Aplikasi ini memiliki link ke semua bank dan bisa mengakomodir aplikasi QRIS. Sementara dibuat pengembang dan kontraknya akan dilakukan tahun ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Hermus: 24 Maret Lelang Pembangunan Pasar Sanggeng

Umrah berharap, pengajuan pencairan anggaran ke keuangan daerah segera teralisasi agar kontrak bisa segera dibuat agar pada bulan Juli nanti aplikasi tersebut sudah bisa digunakan.

“Diharapkan pada Juli nanti aplikasi ini sudah bisa diunduh di Playstore, sehingga lebih memudahkan wajib pajak. Dengan demikian, setelah melapor secara online, wajib pajak bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi tersebut. Pembayaran secara online melalui aplikasi ini untuk semua jenis pajak dan retribusi. Pembayaran melalui aplikasi ini juga tanpa biaya transaksi atau biaya admin,” tukasnya. (SM7)

Pos terkait