MANOKWARI – Sesuai aturan terbaru mengenai perizinan berbasis risiko, pemerintah diberikan waktu selama 20 hari untuk memproses izin yang diajukan pelaku usaha. Jika setelah 20 hari izin belum diterbitkan, maka secara otomatis izin yang dimohonkan pelaku usaha langsung berlaku tanpa menunggu penerbitan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Manokwari, Ferry Lukas, menjelaskan sesuai aturan tentang perizinan berbasis risiko, pemerintah diberikan batasan waktu dalam pengurusan izin. Sesuai aturan tersebut, pemerintah diberi waktu 20 hari untuk menerbitkan izin yang dimohonkan pelaku usaha.
“Jika dalam waktu 20 hari itu izin belum diterbitkan oleh pemerintah sementara permohonan sudah dimasukkan, maka dengan sendirinya izin yang dimohonkan langsung berlaku tanpa menunggu terbitnya izin,” ungkap Ferry Lukas usai sosialisasi Migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara Online, Senin (27/9/2021).
Menurut Ferry Lukas, jika pelaku usaha sudah memasukkan permohonan izin beserta persyaratan, tapi tertahan di PTSP, maka pemerintah hanya diberi waktu 20 hari untuk menerbitkannya.
“Kalau sudah 20 hari izin belum terbit, maka otomatis izinnya diberlakukan. Izinnya otomatis langsung diberlakukan,” tukasnya. (SM7)