SUARAMANDIRI, – KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) digadang-gadang bakal menggantikan KTP fisik secara bertahap dengan dalih kelangkaan blangko. Apa bentuk produk baru ini?
“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan). KTP elektronik diganti KTP digital,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh, di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (8/2/2023).
Mengutip situs Dukcapil Kemendagri, produk yang juga punya nama Digital ID ini sudah diujicobakan pada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia.
“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ungkap Zudan, pada Juli 2022.
Dukcapil Kemendagri mengungkap program identitas warga ini bentuknya adalah aplikasi Digital ID. App ini sudah ada di Play Store pada ponsel berbasis Android. Namun, berdasarkan penelusuran, app yang sama belum muncul di toko aplikasi Apple App Store.
Tampilan muka app ini terdiri dari foto, nama, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik akun aplikasi Digital ID. Jika diklik, muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.
“Di bagian tengah terdapat enam menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan,” kata Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk.
Soal keamanan, Erikson mengungkapkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan penyalahgunaan informasi.
Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah.
“Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan,” imbuh Erikson.
Selain itu, ada bagian menu ‘Data Keluarga’. Isinya biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).
Menu lainnya adalah ‘Dokumen’, yang terbagi menjadi dua, yaitu ‘Kependudukan’ dan ‘Lainnya’. Menu Kependudukan berisi data e-KTP dan Kartu Keluarga secara digital.
Menu ‘Lainnya’ punya informasi history vaksin Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024.
Bagian bawah aplikasi memiliki menu ‘KTP Digital’, ‘Biodata’, ‘Pindai’, dan ‘Kunci’.
Jika mengklik menu ‘KTP Digital’, Anda akan mendapatkan kode QR. Hal ini berguna saat pengguna hendak memberikan informasi atau data KTP kepada pihak lain.
Baca Juga: Ini Dia Cara Keluar Grup WhatsApp tanpa Ketahuan Anggota Lain
Menu ‘Pindai’ berguna untuk men-scan kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.
Cara daftar
Dikutip dari situs Dinas Dukcapil Pontianak, pembuatan ID digital ini memiliki sejumlah syarat dan tahapan.
Persyaratan pembuatan IKD:
Memiliki e-KTP/KTP-el
Memiliki email
Memiliki smartphone Android
Cara membuat KTP Digital:
Download/unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store.
Buka aplikasi, isi NIK, email, dan nomor Hp, lalu klik tombol verifikasi data.
Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QR Code (QR Code di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
Aktivasi IKD selesai.
(*)