MANOKWARI – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, angkat bicara soal proses rekrutmen calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari jalur Otsus.
Maxsi Ahoren, yang di jumpai di ruang kerjanya, menjelaskan proses rekrutmen calon anggota DPR Papu Barat jalur Otonomi Khusus, harusnya dihentikan sementara. Sebab menurutnya, beberapa daerah yang mengorbitkan calonnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya amanat Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 4, yakni tidak mengijinkan keterlibatan pegawai negeri sipil (ASN) aktif.
Selain itu, beberapa anggota juga diketahui masih aktif dalam struktur partai politik. Ironis lagi, ada calon anggota DPR jalur otsus yang usia telah melebihi dan tidak memenuhi kriteria pencalonan. Maxsi memastikan, hampir sebagian kabupaten bermasalah, sehingga harus di kembalikan ke daerah asal untuk di revisi.
“Dari kemarin kita sudah menyurati tim seleksi semua kegiatan seleksi kami tunda dulu sementara, karena ada beberapa kabupaten yang bermasalah. Kalau ini jalan terus, maka akan ada gugatan teejadi. Karena ada keterlibatan PNS yang belum ada surat pemberhentian dari Bupati. Selain itu ada juga yang belum berhentu dari partai politi dan umur juga ada yang lebih dan ada yang belum cukup,” tandas Ahoren, Selasa (17/3/2020).
Syarat lainnya yang juga bermasalah oleh calon anggota DPR jalur Otsus adalah tidak melalui musyawarah adat, yang berdampak pada tidak adanya pemerataan suku.
Menyikapinya, Ahoren memintah Gubernur mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang syarat-syarat pencalonan anggota DPR jalur Otsus. Ini sebagai kekuatan hukum jika ada gugatan di kemudian hari.
” Disalah satu kabupaten itu tidak mewakili 4 suku yang ada, karena tidak melalui musyawarah adat. Itu juga kami kembalikan. Di pelantikan Timsel itu saya sudah bilang, harus ada Pergub untuk atur ini, namun terabaikan,” kata Maxsi
Sejauh ini, diakui Maxsi, beberapa kabupaten telah menyampaikan keberatan ke pihaknya. Tidak hanya dari daerah para calon, namun dari instansi teknis yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) juga telah mengingatkan pihak MRP Papua Barat, agar lebih jelih dalam menyikapi setiap permasalahan yang terjadi pada proses yang sedang berjalan itu.
“Lebih bagus kita selesaikan masalah, sebelum terjadi masalah. Karena gugatan di kami cukup banyak, ada beberapa kabupaten yang sudah sampaikan surat keberatan. Bahkan Kesbangpol juga sudah menyurat kepada kami, karena mereka tidak di libatkan, padahal mereka itu kan masuk dalam tim Panja,” sebutnya
Beberap kabupaten yang bermasalah diantaranya, Kabupaten Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Wondama, dan Kabupaten Manokwari. Sementara itu, terdapat 2 kabupaten yang tidak melaksanakan musyawarah adat, dan 1 Kabupaten lainnya yang hanya mengorbitkan calonnya dari satu suku. (SM3)