Bersama Dinas Koperasi dan UMKM, BP Jamsostek R4 Berikan Pemahaman dan Perlindungan Kepada UMKM Raja Ampat

UMKM Raja Ampat
Pelatihan Kewirausahaan, Perkoperasian dan Manajerial atas kerjasama antara Dinas Koperasi dan UKM dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Raja Ampat, Jumat (20/10/2022)

Waisai, Raja Ampat – Dalam pelaksanaan Pelatihan Kewirausahaan, Perkoperasian dan Manajerial atas kerjasama antara Dinas Koperasi dan UKM dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Raja Ampat, peserta yang umumnya adalah pekerja pada sektor usaha kecil mikro, dan pekerja formal dan non formal yang dikelola dan dibina oleh Dinas Koperasi dan UMKM, mendapatkan pemahaman yang baik terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan wawasan serta informasi penting lainnya yang berhubungan dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saat mereka bekerja.

Dijelaskan Kepala Cabang BP Jamsostek Raja Ampat, Ingrid Loury Latukonsina, BPJS Ketenagakerjaan memberikan materi terkait manfaat dan program perlindungan jaminan sosial pada dua sektor kepesertaan penerima upah dan sektor kepesertaan bukan penerima upah atau non formal atau pekerja mandiri. Manfaat yang diberikan untuk Penerima Upah terdiri dari 4 program jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Sedangkan untuk sektor Bukan Penerima Upah manfaat yang diberikan terdiri dari 3 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Seluruh program dan manfaat ini masuk dalam kebutuhan perlindungan jaminan sosial para pekerja dibawah binaan dinas.

Bacaan Lainnya

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemahaman ini diberikan kepada para peserta ini, dimaksudkan juga agar mereka paham tentang manfaat menjadi peserta BP Jamsostek, dimana salah satunya, manfaat kecelakaan kerja, ini memberikan perawatan dan pengobatan dengan jumlah yang tidak terhingga sampai tenaga kerja bisa dinyatakan sembuh, kemudian adanya santunan jika terjadi cacat saat mengalami resiko kecelakaan kerja, hingga penggantian upah selama tidak bekerja sampai santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sampai sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Jadi misalnya upahnya 3.2 juta, artinya santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang diterima sebesar 153,6 jt, biaya pemakaman sebesar 10 juta dan santunan berkala sebesar 12 juta. Selain itu ahli waris juga akan menerima beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari TK sampai perguruan tinggi dengan total beasiswa sampai 174 juta. Untuk yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, meninggal biasa dikarenakan apa pun penyebabnya ahli waris akan mendapatkan santunan total sebesar 42 juta dan beasiswa total sampai 174 juta dengan persyaratan menjadi peserta aktif minimal 3 tahun.

 

“Harapannya, setelah kegiatan ini bisa memberikan wawasan dan informasi baru kepada pelaku usaha koperasi dan usaha kecil mikro dan bisa menyalurkan informasi ini kepada pekerja lain di sekitarnya. Selain itu seluruh peserta kegiatan ini bisa mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan selama bekerja,” harap Ingrid Loury Latukonsina. (SM7)

Pos terkait