BKAG Gandeng Badan Pertanahan Papua Barat Sosialisasikan Prosedur Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah dan IMB

Foto bersama Ketua BKAG bersama Pengurus dan Perwakilan BPN Papua Barat.

MANOKWARI – Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Papua Barat mengandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat mensosialisasikan Prosedur Sertifikasi Tanah bagi Rumah Ibadah dan Ijin Membangun Bangunan (IMB), Jumat (8/5/2026).

Sosialisasi diikuti pengurus BKAG Papua Barat dan Kabupaten bertujuan sebagai langkah percepatan dan tepat pendaftaran tanah untuk rumah ibadah dan legalitas aset badan keagamaan di Tanah Papua.

Bacaan Lainnya

Ketua BKAG Papua Barat, Pendeta Hugo Warpur mengatakan sosialisasi yang digelar menyikapi persoalan sertifkat tanah milik gereja yang disampaikan dari denominasi gereja.

Sosialisasi yang digelar, kata Hugo merupakan koordinasi Senator DPD RI Papua Barat Yance Samonsabra dengan Kanwil BPN Papua Barat.

“Ini penyampaian dari denominasi gereja sehingga BKAG merespon dengan bertemu senator DPD RI Papua Barat Yance Samonsabra lalu Senator bertemu Badan Pertanahan Nasional Papua Barat untuk digelar sosialisasi ini,” jelas Hugo usai kegiatan.

Sosialisasi yang dilakukan, tambah Pendeta Hugo sangat baik karena BKAG mendapat arahan serta solusi untuk memudahkan dalam mengurus IMB dan sertifikat gereja.

“BKAG siap bekerja sama dalam mempermudah semua sertifikat milik gereja,” ucapnya.

Sebelumnya, Kakanwil BPN Papua Barat yang diwakili Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Agustinus Palesang, S.SiT menyampaikan apresiasi kepada BKAG Papua Barat karena sosilisasi yang digelar sejalan dengan atensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) RI.

“Ke depan komunikasi harus tetap dilakukan khususnya pemilik hak ulayat, gereja dan pemerintah karena kebanyakan tanah di Papua khususnya Papua Barat merupakan tanah adat atau masuk wilayah adat,” jelasnya.

Menurutnya, sistem satu pintu dimana BKAG mendata dan Kementerian Agama berkoodinasi dengan BPN sangat baik karena mempercepat prosedur.

Baca Juga:  300 Calon Siswa Baru SMA Negeri 2 Dibekali Materi Tentang Bahaya Narkoba

“Sesuai arahan Menteri kepada Kanwil di daerah berkomitmen melayani permohonan sertifikat rumah ibadah dengan cepat dan aman untuk melindungi aset gereja atau aset jemaat,” tandasnya. (SM)

Pos terkait