Bupati Hermus Minta Satgas Trantib Segera Beraksi Tertibkan Bangunan Liar di Manokwari

Bupati Manokwari, Hermus Indou.

MANOKWARI – Satgas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) yang sudah dibentuk Pemkab Manokwari diminta segera beraksi untuk menertibkan bangunan-bangunan liar di Manokwari. Penertiban diawali dengan melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan-bangunan liar.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan bahwa penertiban bangunan liar di Kota Manokwari menjadi hal penting. Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Trantib sebagai paying hukum dalam melakukan penertiban juga sudah diterbitkan.

Bacaan Lainnya

“Perda ini apa kita simpan jadi jimat di kantor kah atau bagaimana. Saya harap ini bukan jadi jimat, ini harus kita laksanakan,” tegas Hermus pada apel gabungan ASN di halaman kantor bupati, Senin (22/08/2022).

Hermus meminta Satgas Trantib yang sudah terbentuk segera beraksi sesuai dengan rencana yang telah tersusun. Aksi pertama adalah inventarisasi dan pendataan bangunan-bangunan liar.

“Saya apresiasi untuk semua OPD, kepala distrik, dan lurah yang sudah menyampaikan data terkait ketertiban umum terutama bangunan-bangunan liar yang ada di Kabupaten Manokwari dan kita berharap awal September ada yang bisa ditertibkan di Kabupaten Manokwari ini,” katanya.

Penertiban, lanjut Hermus, dimulai dengan pondok-pondok jualan di Pelabuhan Manokwari. Karena itu, dia meminta menyiapkan surat untuk disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat.

“Jadi mulai dari pelabuhan sana. Kasihan pelabuhan yang dulu bagus jadi semrawut. Jadi kita menunjukkan kekacauan kita di kabupaten ini. Bukan hanya kita Pemkab Manokwari tapi teman-teman dari provinsi juga berkontribusi mengacaukan ini kabupaten. Jadi kabupaten yang dulu bagus dibuat jadi kacau, semrawut lagi,” katanya.

Baca Juga:  Besok ASN Kabupaten Manokwari kembali Berkantor

Surat kepada Pj Gubernur Papua Barat nanti berisi permohonan kepada Pj Gubernur untuk memerintahkan dinas sosial menyediakan lokasi dan membongkar pondok-pondok jualan yang sudah dibangunan.

“Karena itu, segera disiapkan surat kepada Bapak Gubernur untuk memerintahkan dinas sosial membongkar dan menyediakan lokasi yang baru bagi mereka yang hari ini dibangun pondok-pondok jualan itu karena itu merusak pandangan. Dan itu juga Pak Gubernur pasti setuju karena itu dikerjakan dinas tanpa sepengetahuan gubernur itu. Kita berharap kota ini bisa ditata dan tertibkan untuk kepentingan kita bersama,” sebut Hermus.

Penertiban bangunan liar, tambah Hermus, akan diawali dengan sosialisasi kepada pemilik bangunan. Karena itu, dia meminta Satgas untuk segera menjadwalkan kegiatan sosialisasi.

“Kalau data sudah lengkap, jadwalkan untuk sosialisasi Perda itu dan disampaikan. Kita bicara dari hati ke hati kepada mereka untuk bagaimana dengan jangka waktu tertentu diberikan kesempatan kepada mereka untuk membongkar secara mandiri supaya jangan ada masalah di lapangan. Kalau tidak itu kita baku tawar di lapangaan nanti ramai,” pungkas Hermus. (SM7)

Pos terkait