MANOKWARI – Akibat pengendalian limbah terhadap lingkungan yang tidak maksimal, Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) milik PT. Pertamina Persero TBBM Manokwari, mencemari belasan sumur warga di RT 1, RW 6 Sanggeng.
Dari hasil pantauan dilapangan, air di 17 sumur milik warga kompleks Sanggeng, telah tercemar bercampur minyak dan gas, hingga mengeluarkan bau yang menyengat. Kejadian ini rupanya telah berlangsung sejak puluhan tahun silam sehingga warga terpaksa tidak menggunakan air tersebut.
Dugaan sementara yang terlihat saat berada di lokasi, rupanya pencemaran itu disebabkan oleh kerusakan pipa atau bak penampung limbah B3.
“Air pada 17 sumur warga secara keseluruhan tercampur Bahan Beracun dan berbahaya (B3) sehingga keluarkan bau dari sumur warga. Air sumur sudah tidak dapat digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari. Kejadian yang sudah berulang, selama kurang lebih 20 tahun, namun belum tuntas,” jelas Dr. Yonadab Sraun, Kepala DLH Manokwari, Senin (13/4/2020).
Sebagai konsekuensinya, PT Pertamina Persero TBBM Manokwari tidak hanya menyediakan pasokan air bersih kepada warga yang terdampak langsung, melainkan pihak PT Pertamina juga akan di berikan sanksi administrasi. Hal ini dikarenakan pencemaran tersebut sangat berdampak buruk bagi warga maupun lingkungan hidup.
“Sanksi administrasi (paksaan pemerintah) ini diberikan karena pelanggaran yang dilakukan telah menimbulkan ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup, serta dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya,” tandas Sraun.
Kini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari, melalui Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati, telah mengambil sedikitnya 6 sampel dari 17 sumur yang tercemar. Selanjutnya sampel tersebut akan di uji pada Laboratorium Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Unipa Manokwari. (SM3)