Dari 2008 Sampai Sekarang, Sudah 8 Kepala Daerah di Papua Tersangkut Kasus Korupsi

kepala daerah
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ditahan KPK.

JAKARTA, – KPK resmi menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap sudah ada delapan kepala daerah di Papua yang terjerat kasus korupsi sejak 2008.

“Sepanjang sejak tahun 2008 sampai 2022 setidaknya ada 8 orang kepala daerah di Papua yang tersangkut perkara korupsi,” kata Firli, dalam jumpa pers, Senin (20/2/2023).

Bacaan Lainnya

Firli menuturkan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi adalah Bupati Yapen Waropen, Bupati Supiori, Bupati Boven Digul, Bupati Biak Numfor, Gubernur Papua periode 2006-2011, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, serta Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe.

KPK Akhirnya Tangkap Bupati Mamberamo Tengah

Terkait Ricky Ham Pagawak, KPK baru berhasil menangkap Bupati Mamberamo Tengah itu pada Minggu (19/2/2023) kemarin usai tujuh bulan jadi buron. Ricky sempat kabur pada 14 Juli 2022 ke Papua Nugini. Ricky diduga telah menikmati hasil suap senilai Rp 200 miliar.

“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh penyidik KPK,” kata Firli.

Firli menyebut selama proses penyidikan KPK telah memeriksa 110 saksi. Firli mengatakan pihaknya juga telah menyita aset Ricky mulai dari bidang tanah, bangunan, hingga apartemen di Papua hingga Jakarta. Serta beberapa mobil mewah.

Baca Juga: Guna Membongkar Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua

“Selama proses penyidikan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya 110 saksi diperiksa sebagai saksi dan telah melakukan penyitaan berbagai aset yang bernilai ekonomis. Di antaranya bidang tanah, bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura, Papua, Tangerang, Banten, Jakarta Pusat, serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe merek,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Ricky Ham Pagawak disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(*)

Pos terkait