PAPUA, – Penyelundupan ganja sebanyak 4,25 kilogram di jalan raya arah Perbatasan Skouw RI-Papua Nugini, Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, berhasil digagalkan aparat kepolisian pada
Minggu (12/3/2023) Sore.
Hasil sitaan barang haram tersebut dikemas dalam 105 plastik bening ukuran besar. Dalam perkara ini, polisi menangkap empat orang terduga pelaku. Dua di antaranya masih anak.
“Selain kami dapatkan barang bukti ganja kami juga mengamankan empat orang, mereka terduga pelaku dari barang haram tersebut yakni I (26), A (16), JR (16) dan JK (20),” ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon.
Penangkapan para pelaku berawal saat polisi bersama petugas Bea Cukai Wilker Skouw mendapatkan informasi, bahwa akan dilakukan transaksi ganja di wilayah Perbatasan RI-PNG.
“Jadi begitu menerima informasi tersebut, jajaran langsung berkoordinasi dengan Danpos Mosso Kipur A Satgas Pamtas RI-PNG untuk menggelar razia gabungan TNI-Polri dan petugas Bea Cukai Wilker Skouw,” ucap Victor Mackbon.
Di sela-sela pelaksanaan razia, aparat kemudian berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, dan satu buah tas warna hijau yang berisikan ganja.
“Keempat terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsubsektor Skouw bersama barang buktinya berupa ganja, tiga handphone dan tiga unit sepeda motor yang digunakan mereka, untuk dilakukan pemeriksaan awal,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ganja akan dibawa oleh pelaku I ke Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, menggunakan Kapal Laut, di mana barang haram tersebut dibelinya dari seorang warga Papu Nugiri seharga Rp7 juta.
“Kini keempat terduga pelaku tengah ditahan oleh Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif, terkait peran mereka masing-masing,” ungkap Kapolresta.(*)