Dinilai Tidak Demokratis, Masyarakat Sipil Akan Gugat Presiden Dan Mendagri Terkait Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Barat di PTUN

Pelantikan Penjabat Gubernur Papua Barat belum lama ini oleh Kemendagri. (IST)

MANOKWARI – Masyarakat Sipil Papua Barat Peduli Ruang Demokrasi menilai pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dalam hal ini Penjabat Gubernur Papua Barat tidak demokratis dan sama sekali tidak melalui proses yang transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik secara baik.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021 mengamanatkan pemerintah membuat aturan pelaksana pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada. Aturan pelaksana ini menjadi pedoman dalam pengisian Penjabat Gubernur.

Bacaan Lainnya

Damianus Walilo selaku koordinator koalisi yang juga sebagai Direktur Perkumpulan Oase menyatakan bahwa terkait dengan pengangkatan Penjabat Gubernur, ada lima Penjabat Gubernur di Indonesia yang dilantik Oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Tanggal 13 Mei 2022, salah satunya adalah Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat, Komjen Purn. Paulus Waterpauw.

“Semestinya Mendagri harus tunduk pada perintah MK yang mengamanatkan agar Pemerintah membuat peraturan pelaksana agar pengangkatan Penjabat Gubernur dapat dilaksanakan secara demokratis, tidak asal mengangkat tanpa adanya acuan hukum yang jelas. Penjabat Gubernur akan menjabat dalam jangka waktu yang lama, oleh karena itu seleksi Penjabat Gubernur harus betul betul merupakan suara rakyat di Papua Barat bukan semata mata kemauan pusat atau sekelompok orang,” katanya, Minggu (22/05/2022).

Hal yang sama disampaikan Piter Masakoda Selaku Ketua Himpunan Pemuda Moskona di Kabupaten Teluk Bintuni.

Piter menyampaikan bahwa dalam keputusan MK tersebut, terdapat pertimbangan menyangkut aspirasi dari daerah masing masing. Aspirasi ini sudah diajukan tapi pemerintah pusat dalam hal ini Presiden dan Mendagri mengabaikan aspirasi ini.

Baca Juga:  Bertemu Presiden Jokowi, Ini yang Disampaikan Bupati Hermus

Katanya lagi, Nama nama yang diajukan sudah diusulkan oleh rakyat, tapi mekanisme sampai Penjabat Gubernur Papua Barat ditetapkan ini tidak ada aturan pelaksana sehingga mereka menilai prosesnya tidak demokratis dan cacat hukum.

“Tidak adanya prosedur yang berpedoman kepada peraturan pelaksana, maka koalisi masyarakat sipil Papua Barat Peduli Ruang Demokrasi berencana akan mengajukan gugatan terdapat proses pengangkatan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Proses pengangkatan ini diduga cacat hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Nerius Damas Sai selaku Direktur Perkumpulan Mongka Papua menyatakan bahwa akan menggugat kasus ini segera ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jayapura. Adapun Obyek sengeketa kami adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/P Tahun 2022 tentang pengangkatan Penjabat Gubernur yang didalamnya diangkat Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Komjen Purn. Paulus Waterpauw

“Kami meminta kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk meninjau kembali Keppres yang dikeluarkan dan membuat Peraturan Pelaksana dalam pengisian Penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagaimana  diamanahkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Keputusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 tambah Sulfianto Alias selaku Ketua perkumpulan Panah Papua. (SM)

Pos terkait