Dipengaruhi Lem Aibon, VCB Tega Perkosa Sepupunya Yang Dibawah Umur

Lem Aibon
Ilustrasi

MANOKWARI – VCB Remaja 15 Tahun di Manokwari terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan melakukan Pemerkosaan terhadap Gadis dibawah umur.

Pelaku dan Korban masih kerabat dekat, hubungan antara Ibu Pelaku dan Ibu Korban saudara kandung.

Bacaan Lainnya

Kapolres Manokwari, AKBP. Dadang Kurniawan yang dikonfirmasi melalui Kanit IV PPA, Ipda. Iwan Mulyana mengatakan, peristiwa berawal ketika Pelaku VCB mendatangi rumah korban, pelaku sebelum ke rumah korban, sudah dipengaruhi Lem Aibon.

“Pelaku berkunjung ke rumah dan ketemu ibu korban, dia lalu menanyakan keberadaan korban. Ibu korban menjawab di kamar,” kata Aipda. Iwan Mulyawan

Selanjutnya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah. Sebelum melakukan aksi bejat, pelaku sempat mengisap Aibon di sebuah kamar dirumah Korban, ia kemudian menuju Kamar Korban.

“Pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan aksi bejatnya,” kata Iwan.

Korban saat itu sedang tidur dengan posisi tengkurap sembari bermain boneka dikamarnya, pelaku yang sudah menghampiri langsung membuka celana korban dan melakukan aksinya.

“Korban sempat melihat ke belakang namun pelaku menutup mulut korban hingga tidak bisa bersuara,” sambungnya.

Saat diperiksa penyidik Polres Manokwari, Pelaku mengaku tidak punya niat untuk melakukan aksi bejatnya. Namun akibat dari menggunakan Lem Aibon, Ia lantas terpengaruh

Menurut Iwan, pelaku sudah pernah mencoba melakukan aksi bejatnya. Ia sempat masuk kamar korban namun diketahui sehingga pelaku urung melakukan perbuatan itu.

“Sekarang pelaku sudah kami amankan di Polres Manokwari. Pelaku diamankan tidak bersifat resmi dan dilakukan penitipan oleh orang tuanya. Sekarang kami sudah kirim SPDP ke Jaksa, “ucapnya.

Baca Juga:  BNN PB Musnahkan 115,24 Gram Sabu

“Kita akan kirim litmas pelaku untuk penelitian dari Bapas Manokwari sesuai prosedur untuk diproses secara hukum yang berlaku,” terangnya.

Perbuatan pelaku dijerat dengan  pasal 76 D Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 tahun 20216 tentang Pengganti Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 Tahun. (SM)

Pos terkait