Manokwari – DPRD Manokwari menerima dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2024, Kamis (26/9/2024).
Selanjutnya KUA-PPAS tersebut di atas bersama antara DPRD dan Pemkab Manokwari.
Usai menerima KUA-PPAS, Ketua sementaea DPRD Manokwari, Jhoni Muid, mengatakan KUA-PPAS adalah tahapan perencanaan pembangunan untuk menyusun dokumen yang memuat kebijakan-kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi-asumsi yang mendasari untuk jangka waktu satu tahun sebagai rincian teknis Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Tujuan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2024 adalah untuk menyajikan rancangan program-program prioritas dan sasarannya untuk memastikan keterkaitan antara dokumen perencanaan pembangunan dengan penganggaran yang selanjutnya menjadi bahan untuk didiskusikan dan disepakati antara pihak eksekutif dan legeslatif, yang hasilnya dituangkan dalam nota kesepakatan sebagai dasar penyusunan Rancanagan Perubahan Anggaran Pendapatan Dldan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Manokwari Tahun 2024,” ujarnya.
Muid memberikan apresiasi kepada Pemkab Manokwari yang telah bekerja maksimal, sehingga materi KUA-PPAS rampung disusun dan diajukan ke DPRD Manokwari untuk dibahas bersama dan ditetapkan menjadi produk hukum.
“Kami berharap dari pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ini seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari dapat bekerja seoptimal mungkin untuk menuntaskan pembahasan materi persidangan ini dengan sisa waktu yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring, mengatakan penyampaian KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2024bl mempedomani capaian pembangunan daerah pada tahun-tahun sebelumnya serta memperhatikan isu strategis yang dihadapi pada tahun pelaksanaan.
“Di mana salah satu isu strategis adalah memulihkan dan meningkatkan perekonomian daerah yang terkontraksi pasca-pandemi Covid-19 dan kebutuhan pemerintah dalam rangka penerapan tatanan baru di berbagai aspek pemerintah, pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan budaya,” katanya.
Menurut Sembiring, dengan adanya berbagai kebijakan fiskal, maka perkembangan keuangan daerah suda tidak sesuai dengan kebijakan umum tahun 2024.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran tersisa agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan transparan, berintegritas, berorientasi pada hasil, tepat guna, tepat sasaran, akuntabel, efektif, dan efisien,” katanya.
Hadir pada kesempatan tersebut pimpinan dan semua anggota DPRD Manokwari. Dari Pemkab Manokwari, hadir Plt Bupati Manokwari, Edi Budoyo; Sekda Henri Sembiring; serta pimpinan perangkat daerah. (SM7)