Manokwari – Pemkab Manokwari resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Manokwari, Jumat (27/9/2024).
Penyerahan dilakukan oleh Plt Bupati Manokwari, Edi Budoyo, didampingi Sekda Manokwari, drg. Henri Sembiring kepada Ketua sementara DPRD Manokwari, Jhoni Muid didampingi Wakil Ketua sementara, Hartono May.
Saat menyampaikan pengantar oenyampaian Ranperda APBD Perubahan 2024, Sekda Manokwari, Henri Sembiring, mengatakan pembahasan Ranperda APBD Perubahan merupakan wujud tindak lanjut pelaksanaan tugas Pemkab Manokwari sebagai perencana dan pelaksana pembangunan serta tugas DPRD Manokwari sebagai fungsi kontrol.
“Untuk itu, sangat dibutuhkan energi dan stamina yang prima serta kemampuan berpikir yang tinggi bagi para anggota dewan, sehingga dapat mencermati seluruh Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2024,” katanya.
Sembiring berharap pembahasan apa berjalan lancar dan tepat waktu demi suksesnya kabupaten Manokwari.
Ketua sementara DPRD Manokwari, Jhoni Muid, mengatakan perubahan APBD pada dasarnya dilakukan untuk menyesuaikan perencanaan keuangan daerah dengan perkembangan terbaru dan capaian target kinerja.
Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, khususnya pasal 161 memungkinkan perubahan apabila terdapat ketidaksesuaian dengan asumsi kebijakan umum APBD serta penggunaan sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa dari tahun sebelumnya.
“Pertimbangan ini menyebabkan perubahan APBD menjadi pilihan yang harus dilakukan oleh Pemkab Manokwari agar proses pembangunan dapat berjalan secara baik dengan tetap memilih dan melihat ketersediaan sumber pembiayaan pembangunan serta prioritas-prioritas yang telah ditetapkan dari awal oleh DPRD dan pemerintah daerah,” katanya.
Melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan dapat tetap berjalan semaksimal mungkin, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian.
Muid menambahkan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan sehubungan dengan berbagai penyesuaian yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap sejumlah program dan kegiatan di masing-masing perangkat daerah.
“Oleh sebab itu, perlu diingatkan kepada kepala perangkat daerah agar dalam melakukan perubahan baik penambahan belanja maupun pergeseran belanja dalam APBD Perubahan 2024 ini agar memprioritaskan komponen-komponen yang sangat mendesak seperti kegiatan yang memberi dampak positif dan menyentuh langsung bagi kepentingan masyarakat,” tukasnya.
Hadir pula pada kesempatan itu, pimpinan dan anggota DPRD; Plt Bupati Manokwari, Edi Budoyo; serta pimpinan perangkat daerah kabupaten Manokwari. (SM7)