Dua Hari Pasca Diskualifikasi Paslon UTAYOH, Ketua dan Komisioner KPU Fakfak Dinonaktifkan

Foto : Ist

Manokwari – Rabu (13/11/2024) malam, KPU Papua Barat menggelar konferensi pers terkait penonaktifan sementara 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak, oleh KPU RI.

“Penonaktifkan ketua dan anggota KPU Fakfak dikarenakan tidak mematuhi arahan dari pimpinan pasca keputusan KPU Fakfak mendiskualifikasi pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTAYOH). Langkah yang diambil oleh KPU Fakfak tidak sesuai dengan asessment oleh KPU Papua Barat dan KPU RI. Dari telaah menunjukkan bahwa tuduhan pelanggaran terhadap pasangan UTAYOH sangat lemah,”ungkap Semunya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk kelanjutan tahapan pilkada Fakfak akan diambil alih oleh KPU RI.

”Untuk tugas KPU Fakfak dalam tahapan pilkada ditangani oleh KPU RI. Jika nantinya tugas itu dialihkan ke KPU Papua Barat kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan,”tambahnya.

Terkait status Calon Kepala Daerah Fakfak yang dibatalkan pencalonannya oleh KPU Fakfak yaitu Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom, Ketua KPU Papua Barat mengungkapkan masih berproses di Mahkamah Agung (MA). (SM)

Baca Juga:  Kemajuan Program GOTA Stunting di Distrik Tomu: Upaya Berkelanjutan Turunkan stunting

Pos terkait