Ini Ancaman Sanksi bagi Pihak yang Menerapkan Harga Rapid Antigen Melampui Harga yang Ditetapkan Kemenkes

Plh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Samjar GF Manobi.

MANOKWARI – Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari akan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak terjadi penaikan harga pemeriksaan rapid yang melampaui batas harga tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Sesuai edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, batas harga tertinggi pemeriksaan rapid antigen di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp109 ribu.

Plh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Samjar GF Manobi, mengatakan ada sekitar 15 tempat yang selama ini melayani pemeriksaan rapid antigen di Kabupaten Manokwari. 15 pelayanan tersebut antara lain delapan laboratorium, satu klinik, dan enam praktik mandiri dokter.

Bacaan Lainnya

Ke-15 tempat yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid antigen itu yakni Laboratorium Paquita, Faza, Kimia Farma, Rapha Farma, Citra, Ika Farma, Papua Medika, dan Laboratorium Edita Dearni. Selain itu, praktik mandiri dr. Syamsu Rizki Gulkiankedi Kubangun, praktik mandiri dr. Adhe Ismawan, praktik mandiri dr. Iwan P Butar Butar, dan praktik mandiri dr. Anna Delima Sianturi.

Mengenai pengawasan agar tidak ada kenaikan harga pemeriksaan rapid antigen secara sepihak dari klinik, laboratorium, maupun praktik mandiri dokter, menurut Manobi, pada edaran Dirjen Yankes Kemenkes sebelumnya yang menetapkan batas harga tertinggi pemeriksaan rapid antigen di luar Pulau Jawa sebesar Rp250 ribu pihaknya melakukan pengawasan dan penertiban. Dengan demikian, harga maksimal pemeriksaan rapid antigen saat itu Rp250 ribu.

“Setelah itu, ada surat edaran Dirjen Yankes yang baru, sama seperti sebelumnya kita juga akan tertibkan. Kita masih menunggu kalau sudah ada surat edaran dari Pak Bupati, mungkin kita akan tertibkan sesuai dengan itu. Sesuai edaran Dirjen Yankes terbaru, batas harga tertinggi pemeriksaan rapid antigen di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp109 ribu,” imbuh Manobi di ruang kerjanya, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:  Ini Ancaman Sanksi bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha sesuai Draf Perbup Protokol Kesehatan

Dia menambahkan, ada ancaman sanksi bagi pihak-pihak yang menaikkan harga rapid antigen melampaui harga yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Ancaman sanksi itu mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin pelayanan.

“Yang jelas kita lakukan sanksi teguran lisan maupun tertulis dari kepala dinas kesehatan terkait dengan penerapan sampai dengan pencabutan izin pelayanannya. Izin pelayanan terkait Covid ya terkait dengan pelayanan pemeriksaan rapid antigen,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Marthen Rantetampang, mengatakan sesuai edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostik Tes Antigen, batas tarif tertinggi rapid antigen termasuk pengambiilan swabnya untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp99 ribu. Sedangkan di luar Pulau Jawa dan Bali seharga Rp109 ribu.

Untuk batas tarif tertinggi rapid antigen di Kabupaten Manokwari, menurut Rantetampang, sudah disiapkan drafnya peraturan bupati, yang akan ditandatangani oleh Bupati Manokwari. Dalam draf tersebut, batas tarif tertinggi rapid antigen di Kabupaten Manokwari sebesar Rp109 ribu.

Menurutnya, tarif rapid antigen tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid antigen atas permintaan sendiri atau mandiri. Tarif tersebut tidak berlaku untuk rumah sakit atau Puskesmas yang melakukan pelayanan terhadap mereka yang melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19 atau tracing contact. (SM7)

Pos terkait