Ini Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan sesuai Surat Edaran Satgas Covid

Surat Edaran Satgas
Kepala UPBU Bandara Rendani Manokwari, Paryono.

MANOKWARI – Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, hanya pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster), yang tidak wajib menunjukkan hasil negatf rapid antigen. Sedangkan yang baru vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test anigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×4 jam sebelum keberangkatan.

Kepala UPBU Bandara Rendani Manokwari, Paryono, mengatakan berdasarkan surat edaran sebelumnya, mereka yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau bahkan yang ketiga, sudah tidak menggunakan swab antigen maupun swab PCR sebagai syarat perjalanan. Sedangkan yang sudah vaksinasi dosis pertama, wajib melakukan swab antigen 1×24 atau swab PCR 3×24 jam. Sementara untuk anak di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan melakukan swab tapi dilakukan pendampingan dan harus melaksanakan prokes secara ketat.

Bacaan Lainnya

Namun, sesuai dengan SE terbaru yakni SE Satgas Covid Nomor 16 Tahun 2022, hanya mereka yang sudah melakukan vaksinasi bosster saja yang tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sedangkan yang baru melakukann vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau swab PCR.

“Kalau yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, maka wajib melakukan swab antigen 1×24 jam atau swab PCR 3×24 jam. Sedangkan untuk mereka yang baru vaksin dosis pertama, wajib melakukan swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam. Untuk anak di bawah 6 tahun masih berlaku aturan sebelumnya, yakni tidak diwajibkan melakukan swab tapi tetap dilakukan pendampingan dan melaksanakan prokes secara ketat,” ujar Paryono di kantornya, Selasa (05/04/2022).

Baca Juga:  Lantik 27 Anggota Panwascam, Ketua Bawaslu Manokwari: Jangan Sampai Ada yang "Masuk Angin"

Sedangkan bagi mereka yang memiliki penyakit penyerta, sehingga belum bisa divaksin, menurut Paryono, harus menunjukkan hasil hasil negatif swab PCR 3×24 jam. Selain itu, wajib pula menunjukkan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dapat divaksin.

“Sementara itu, untuk penerbangan perintis terdapat pengecualian, tidak berlaku aturan sesuai SE Satgas Covid Nasional tetapi tetap melaksanakan protokol kesehatan. Kalau swab antigen lebih bagus lagi, tapi bukan kewajiban,” pungkasnya. (SM7)

Pos terkait