MANOKWARI – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Manokwari mengakui jika belum ada peraturan bupati terkait Perda tentang Manokwari Kota Injil. Diakui juga bahwa Perda Minuman Keras (Miras) juga sudah dibatalkan.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Manokwari, Nuning Dwi Lestari, mengatakan pada 21 Juni 2016 ada enam Perda Kabupaten Manokwari yang dibatalkan. Perda-perda yang dibatalkan di antaranya Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Miras; Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah; Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan; Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil; serta Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Menurut Nuning, sesuai peraturan, sebuah perda yang sudah dibatalkan bukan langsung tidak berlaku. Perda yang dibatalkan tidak berlaku jika dicabut. Pencabutan perda yang dibatalkan juga harus melalui perda.
“Sesuai peraturan, sebuah perda kalau sudah dibatalkan otomatis dia bukan langsung tidak berlaku. Artinya sebuah perda lahir dan dicabut juga dengan perda. Dan selama ini pemda belum melakukan pencabutan karena dia harus dicabut juga dengan perda yang sama. Jadi memang perda itu ada, tetapi tidak bisa dilaksanakan,” tegas Nuning di ruang kerjanya, Selasa (2/11/2021).
DPRD, lanjut Nuning, sudah menginisiasi lahirnya perda baru mengganti Perda Miras. Akan tetapi terkendala karena ada pembahasan RUU di DPR RI.
“Artinya, jangan sampai sudah menetapkan perda baru muncul peraturan baru yang bertentangan dengan peraturan yang di atasnya, maka harus diubah lagi. Karena itu, kemungkinan masih menunggu (peraturan terbaru),” paparnya.
Sementara terkait Perda Manokwari Kota Injil, menurut Nuning, belum pernah disosialisasikan.
“Belum pernah disosialiasikan bukan karena Pemkab Manokwari atau pemerintah tidak mau, bukan, tetapi terkencala kemarin kita sudah anggarkan tapi terkendala Covid. Jadi kita tidak bisa mengumpulkan orang terlalu banyak. Mudah-mudahan tahun depan (disosialisasikan),” sebutnya.
Diakui Nuninng, sejak awal pihaknya memang sudah ancang-ancang mmenyosialisasikan perda tersebut, namun di tahun 2020 terjadi pandemic Covid-19, jadi anggaran sosialisasi dipangkas.
“Artinya sosialisasi tidak bisa dilaksanakan tidak mungkin anggarannya tetap ada. Makanya kita tidak laksanakan. Tapi mudah-mudahan di tahun depan. Kemarin saya juga sudah melapor ke atasan saya mudah-mudahan tahun depan kita bisa melaksanakan (sosialisasi). Jadi bukan sengaja, tidak ada unsur kesengajaan dalam hal ini tetapi memang harus sosialisasi dulu baru bisa menyusun perbup karena itu harus ada masukan-masukan,” terangnya.
Nuning menambahkan bahwa Perda Manokwari Kota Injil mengatur tentang kegiatan ekonomi seperti di pasar pada saat ibadah harus diatur waktunya.
“Jadi setelah ibadah baru kegiatan ekonomi dibuka. Artinya jangan sampai mengganggu jam-jam ibadah kemudian mengganggu kekhusyukan orang beribadah,” tukasnya. (SM7)