Ini Tindakan Polisi jika Ada Pelaku Penimbunan Bapok

Wakapolres Manokwari, Kompol Winarto, hadir dalam rapat Forkopimda Kabupaten Manokwari di Mansinam Beach Hotel Manokwari. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Para pelaku usaha maupun masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok (bapok) di tengah pandemik Covid-19. Polisi akan mengambil tindakan tegas kepada siapa pun yang melakukan penimbunan bapok.

Wakapolres Manokwari, Kompol Winarto, mengatakan, saat ini sudah terlihat adanya kepanikan masyarakat terkait pandemik Covid-19. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang sengaja mnegambil kesempatan untuk melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok.

Bacaan Lainnya

Pihaknya, kata Winarto, mengharapkan adanya informasi dari masyarakat jika ada dugaan penimbunan. Polisi, katanya, akan mengambil tindakan tegas kepada siapa pun yang mengambil keuntungan dengan melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok.

“Hal ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat atau oknum masyarakat yang langgar,” tegasnya.

Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, mendukung polisi yang akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penimbunan bahan kebutuhan pokok di Manokwari.

“Kalau ada yang timbun berikan sanksi keras supaya jangan ada yang ‘bermain’ di saat semua fokus hadapi persoalan Covid-19,” tegasnya. (SM7)

Baca Juga:  TBBM Pertamina Manokwari Dipalang

Pos terkait