SUARAMANDIRI, – Banyak cara dilakukan para pegawai Bea Cukai nakal dalam mengeruk uang haram. Beberapa kejahatan mereka berhasil diungkap penegak hukum. Mulai dari suap di Bandara hingga di tempat suci yang digunakan untuk beribadah, mereka tidak sungkan melakukan aksi liciknya tersebut.
Ditjen Bea dan Cukai sebagai lembaga yang seharusnya melaksanakan tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, tampaknya belum mampu menjalankannya. Hal ini bisa dilihat masih banyaknya pelanggaran dalam memberi kebijaksanaan, terutama untuk menjaga lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Segala pelanggaran yang pernah dialami Ditjen Bea dan Cukai seharusnya menjadi cambuk keras bagi mereka. Namun, dalam praktiknya di lapangan nyatanya masih ada saja penyimpangan yang dilakukan para pegawai Bea dan Cukai demi gemerincing uang. Bayangkan bila setiap pajak masuk melalui sistem yang semestinya, bukan tidak mungkin rakyat Indonesia semakin makmur.
Berikut adalah lima penyimpangan nakal yang dilakukan para pegawai Bea Cukai untuk mengeruk uang haram.
Suap di bandara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Bea Cukai yang menerima suap saat di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, banten. Komisi pimpinan Abraham Samad itu juga mengamankan barang bukti uang hingga Rp 100 juta rupiah.
Selain itu, KPK juga menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga ikut serta dalam memuluskan aksi haram tersebut. Penangkapan itu diduga terkait suap untuk memasukkan barang. Kini pegawai nakal Bea Cukai tersebut sudah digelandang ke kantor KPK dan sedang melalui proses hukum.
Suap di musala
Suap dan korupsi di Indonesia sepertinya sudah tidak mengenal tempat. Bahkan musala yang seharusnya jadi tempat ibadah dan disucikan, tak luput dijadikan lokasi untuk transaksi suap.
Simak saja temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah kantor pelayanan Bea dan Cukai. Wakil Ketua KPK saat itu, M Jasin mengungkapkan, Tim KPK pernah menemukan suap yang terjadi di musala sebuah kantor Bea Cukai.
Jasin mengatakan, awalnya tim KPK salut karena ternyata setelah pegawai Bea Cukai menerima remunerasi ada peningkatan pelayanan dan peralatan. Namun rasa salut KPK itu berbalik ketika menemukan hal yang berbeda di luar kantor. Dia melihat transaksi suap itu pindah ke mobil. Tak hanya itu, bahkan dia melihat pegawai Bea Cukai sedang bersyukur di musala usai menerima sogokan.
Terekam video saat disuap
Aparat penegak hukum kembali kebakaran jenggot dengan ulah Kees Van Der Spek, wisatawan asal Belanda. Setelah video polisi korupsi di unggah ke youtube, kini dia kembali mengunggah video penyuapan petugas bea cukai Bali. Video berjudul ‘Bribes To Customs Officials Ngurah Rai Airport’, ini diunggah di youtube
Video berdurasi 2 menit 39 detik mengisahkan Kees tiba di bandara Ngurah Rai Bali. Jurnalis televisi Belanda ini bersama satu rekannya lalu melintasi pemeriksaan bea cukai. Kees Van Der Spek lalu mengarahkan kamera yang disembunyikan di tangan sambil memegang uang USD 200. Kees kemudian memberikan uang itu dengan menyalami petugas bea cukai.
Sebelumnya, Kess mengunggah video aksi pemerasan dua polisi lalu lintas saat meminta uang damai sebesar Rp 200 ribu. Rekaman itu diunggah ke situs Youtube pada 1 April 2013 dengan judul “Polisi Korupsi di Bali/Corruption police in Bali.
Baca Juga: Membongkar Korupsi Berjamaah Bea Cukai
Terlibat impor Blackberry
Kasus ini terjadi dua tahun yang lalu, tepatnya pada bulan Januari 2011 lalu di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pihak Bea Cukai mendapati dua kontainer berisi handphone BlackBerry ilegal saat melakukan pemeriksaan.
Dalam kasus penemuan ini, dua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terindikasi terlibat kasus impor nakal ini. Kedua aparat tersebut dinyatakan terlibat karena dianggap kurang teliti memeriksa barang yang masuk.
Menerima gratifikasi
Pengungkapan kasus suap Ditjen Bea dan Cukai terakhir, yakni penangkapan Heru Sulastiyono yang merupakan Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Dia ditangkap karena menerima gratifikasi berupa uang dan barang. Selain itu, Heru juga terkena kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Heru ditangkap di rumahnya, di Perum Sutera Renata Alba Utama Nomor 3, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten pada Selasa (29/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap karena menerima suap dari Yusron Arif yang merupakan Komisaris PT Tanjung Utama Jati untuk melancarkan kegiatan ekspor impor.
Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan, yakni polis asuransi, buku tabungan, dokumen transaksi, dokumen perusahaan, satu unit “air soft gun”, enam unit telepon genggam dan dua unit mobil, yakni Ford Everest dan Nissan Terano.
Akibat kesalahannya, Heru terancam dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)