Jelang Putusan Praperadilan, Pendukung Lukas Enembe Geruduk PN Jaksel

Putusan Praperadilan
Pendukung Lukas Enembe geruduk PN Jaksel jelang putusan praperadilan.

JAKARTA, – Pendukung Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) jelang sidang putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Lalu lintas di sekitar PN Jaksel macet.

Pantauan di lokasi, Rabu (3/5/2023), pukul 11.32 WIB, massa aksi membawa poster foto Lukas Enembe memakai baju tahanan. Mereka juga membawa spanduk bertulisan ‘SAVE LUKAS ENEMBE’. Kemudian, ada juga spanduk bertulisan ‘KPK RI STOP KRIMINALISASI TERHADAP ORANG PAPUA’.

Mereka memprotes penahanan Lukas Enembe yang ditahan dalam keadaan sakit. Massa meminta hakim memberi putusan seadil-adilnya terhadap praperadilan yang diajukan Lukas Enembe terhadap KPK.

“KPK tidak punya bukti yang konkret, KPK tidak mengikuti prosedur. Mereka sudah merampok, mencuri dan menyandera, mereka membuat beliau seperti teroris. Maka dari itu kami datang meminta kepada pengadilan untuk bertindak seadil-adilnya terhadap bapak Lukas,” kata orator.

Sidang putusan praperadilan digelar pukul 13.00 WIB nanti. Diketahui, gugatan praperadilan Lukas Enembe teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dilihat dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Lukas Enembe mengajukan gugatan itu pada Rabu (29/3/2023) lalu.

Berikut petitum gugatan Lukas Enembe:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan status Tersangka terhadap PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
6. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan PEMOHON pada Rumah/Rumah Sakit dan atau Penahanan Kota dengan segala akibat hukumnya;
7. Menetapkan dan memerintahkan Pemohon untuk dikeluarkan dari Tahanan.
8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
9. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo dibebankan pada negara.

KPK menghadirkan delapan saksi ahli untuk membantah gugatan praperadilan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. KPK juga memaparkan 142 dokumen.

“Hari ini Tim Biro Hukum KPK membacakan kesimpulan atas praperadilan yang diajukan Tersangka LE. Untuk membantah seluruh dalil dari pemohon, Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya dan menghadirkan delapan orang ahli,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

“Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum,” sambungnya.

Salah satunya ahli pidana dari UII Dr Arief Setiawan. KPK juga menghadirkan tiga dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan kepada Lukas Enembe sejak ditangkap KPK.

“Serta empat orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual LE dan menyusun second opinion atas kondisi kesehatan tersangka dimaksud dengan menyatakan dengan tegas bahwa tersangka LE fit for interview dan fit for stand to trial,” ujar Ali.

Satu orang saksi dari tim dokter KPK juga dihadirkan dalam sidang hari ini. Saksi tersebut bertugas memantau secara intensif kesehatan Lukas Enembe selama ditahan di Rutan KPK.

Dia meyakini gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe akan ditolak oleh hakim. Ali menegaskan KPK melakukan proses hukum sesuai aturan.

“Sehingga KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud,” tutur Ali.

“Optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut,” sambung Ali.(*)

Pos terkait