MANOKWARI SELATAN – Pemerintah Daerah Manokwari Selatan telah menerapkan WFH dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM sejak tanggal 20 Juni sampai dengan 20 Juli lalu. Namun, saat ini masih tetap diterapkan.
Manokwari Selatan tidak termasuk dalam status PPKM Darurat, tetapi PPKM Mikro. Namun status ini, kata Sekretaris Daerah Manokwari Sekatan dr.Hengky Tewu harus diperkuat.
“Kita masih menerapkan PPKM tetapi tidak masuk PPKM darurat seperti Sorong dan Manokwari sehingga pembelakuan pembatasannya tidak seketat mereka yang PPKM darurat, tetapi harus tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Dijelaskan Sekda, status wilayah dengan pemberlakuan PPKM Darurat diputuskan oleh Pemerintah Pusat, sedangkan PPKM Mikro yang diperkuat mengikuti petunjuk dari Pemerintah Provinsi.
Terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan juga jam malam yang telah dikeluarkan dalam instruksi Bupati Markus Waran sebelumnya, kata Sekda tetap berlaku sama dan belum ada perubahan, mengingat angka kasus Covid-19 di wilayah Manokwari Selatan belum mengalami penurunan.
“Karena di Manokwari Selatan kasus belum turun dan masih sama angkanya jadi masih tetap berlaku PPKM. Disini penjual di warung masih bisa terima pembeli makan di tempat dengan protokol kesehatan, berbeda kalau PPKM darurat hal itu dilarang,” ujarnya.
Untuk itu, Sekda berharap seluruh elemen masyarakat di Manokwari Selatan dapat mendukung proses PPKM dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan segera mengikuti vaksinasi Covid-19. (SM5)