Kasus Penganiayaan Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Kadispora Papua Barat Dibebaskan

Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom

MANOKWARI –  Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, tiga orang korban penganiayaan yang dilakukan Kadispora Papua Barat, Hans Lodwick Mandacan mencabut laporan.

“Mendasari pencabutan laporan korban. Tentunya, Polres Manowari setelah melihat proses mediasi antara korban dan Kadispora menindaklanjuti dengan penyelesaian Restorative justice,”kata Parasian Herman Gultom kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Ia mengatakan, kedua belah pihak korban dan pelaku benar benar ingin bermediasi. Tanpa tekanan, kemudian kita menidaklanjuti.

“Kadispora Papua Barat sudah dibebaskan dan sudah di pulangkan. Pada saat mediasi itu, membuat surat pernyataan di luar pada penyidik itu adalah kesepakatan kedua belah pihak,”katanya.

Lebih lanjut, tentu Restorative justice itu di hadiri kuasa hukum dan kepala suku yang mediasi duduk bersama sama antar kedua belah pihak.

“Kadispora sudah dikeluarkan pada Jumat yang lalu. Mediasi itu tidak ada tekanan korban, kedua bersepakat agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan dengan metode Restorative justice,”tuturnya. (SM)

Baca Juga:  Dua Jenazah Korban Pembunuhan KKB di Yahukimo Dipulangkan ke Toraja

Pos terkait