SUARAMANDIRI, – Proses pengadilan perwira menengah TNI pelaku pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua menghadirkan kejutan besar. Oditur militer mengajukan penadahan sebagai dakwaan primer dengan ancaman hukuman empat tahun, namun hakim memprioritaskan dakwaan pembunuhan berencana dan memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan hakim itu dibacakan dalam sidang di Jayapura, Selasa (24/1) yang baru berakhir pukul 18.30 WIT. Bertugas di meja hijau adalah majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan, dengan Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin, dan Hakim Anggota II Kolonel Chk Prastiti Siswayani. Persidangan sendiri digelar di Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
“Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, dengan tambahan dipecat dari dinas milter,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan.
Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, terdakwa dalam persidangan ini mendengarkan seluruh putusan hakim sambil berdiri tegap. Dia adalah satu dari enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo, yang bersama empat warga sipil membunuh dan memutilasi empat warga Nduga, di Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022.
Terdakwa lain adalah Kapten Inf Dominggus Kainama yang meninggal pada 24 Desember 2022 karena serangan jantung, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Rahmat Amin Sese, dan Praka Pargo Rumbouw. Sedang empat korban mereka adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Helmanto sebelumnya didakwa oleh oditur militer dengan pasal 480 tentang penadahan sebagai dakwaan primer, dengan subsider pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan, dan lsubsider pasal 340, tentang pembunuhan berencana.
Mewakili keluarga, Pale Gwijangge yang mengikuti proses persidangan di Pengadilan Militer III Jayapura, mengapreasiasi putusan hakim.
“Puji Tuhan, ini luar biasa. Tuntutan Oditur empat tahun dengan hukuman tambahan pemecatan dari kesatuan, tapi hakim sangat luar biasa hari ini. Saya tidak tahu mau bicara bagaimana, tapi memang hakim punya pertimbangan yang sangat-sangat luar biasa,” kata Pale.
Dengan putusan ini, kekhawatiran keluarga bahwa Helmanto akan dihukum ringan sirna. Hakim justru membalikkan pasal tuntutan, dengan menempatkan dakwaan paling berat sebagai prioritas.
“Sebenarnya, kami keluarga korban memang menuntut hukuman mati. Tapi, dalam kaitan dengan putusan tadi, kami bisa menerima, dan kami apresiasi terhadap hakim ketua dan anggota, karena tidak mengikuti dakwaan dari oditur militer dan penasehat hukum terdakwa,” tambah Pale.
Keluarga korban juga menyatakan berterimakasih kepada majelis hakim, atas putusan ini. “Kami percayakan seutuhnya kepada hukum, dan hari ini hakim menjawab hal itu. Karena itu kami sangat berterima kasih kepada hakim,” ujarnya lagi.(*)