MANOKWARI, – Kepala Puskesmas Amban berinisial YK dan Bendaharanya BI telah mengembalikan Rp90 juta melalui penyidik Tipikor Polresta Manokwari. Keduanya kini berstatus tersangka setelah hasil gelar perkara Penyidik Polresta Manokwari di Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Papua Barat pada Maret 2025 lalu.
“Sudah ada pengembalian Rp90 juta, tapi tidak menghapus unsur pidana,” kata kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Napitupulu, Sabtu (12/4/2025).
Dikatakannya, pengembalian dugaan kerugian negara sebagai alat bukti yang bakal mengurangi hukuman bagi para tersangka.
Dugaan Korupsi Dana BOK di Puskesmas Amban pada Tahun 2021, terdapat kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPKP sekitar Rp426 juta lebih, dari total anggaran Rp742 juta lebih.
“Dalam bulan ini akan kita lakukan pelimpahan berkas tahap satu ke kejaksaan,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut diduga terdapat hak-hak tenaga medis yang dikebiri oleh para tersangka, dari hasil pemeriksaan penyidik sebanyak 29 korban yang dikurangi haknya meski mereka telah menjalankan tugasnya di lapangan.
Kuasa Hukum dua tersangka tersebut, Yan Cristian Warinussy membenarkan adanya pengembalian Rp90 juta oleh kedua kliennya.
Hari Kamis kedua klien kami Atas nama YK (Kepala Puskesmas Amban) dan BI (Bendahara Puskesmas Amban). Kedua telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ada Puskesmas Amban pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021 di Polresta Manokwari.
“Kedua klien kami secara resmi hari ini telah membayar dugaan kerugian negara sejumlah Rp.90.000.000 yang diterima langsung penyidik Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreksirm) Polresta Manokwari,” kata Yan Cristian Warinussy.
Dia mengaku bahwa Kedua kliennya tetap berkomitmen membayar segenap dugaan kerugian negara yang dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan sekarang ini di Polresta Manokwari.
Sebelumnya Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongki Isgunawan menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara-perkara yang ada di Polresta Manokwari termasuk kasus Tipikor (tindak pidana korupsi) dan penembakan Advokat senior Yan Cristian Warinussy.
“Nanti kita konsolidasi dulu kita cari tahu dulu kronologi seperti apa, semua kasus yang jadi tunggakan kita akan gelar kembali bagaimana kasus yang ada kita tuntaskan,” kata Kombes pol Ongky Isgunawan beberapa waktu lalu kepada wartawan usai Sertijab. (SM)