Ketua DPR Papua Barat: Kalau Ada Aturan Hukum Kita Dukung Dominggus Lanjutkan Jabatan Gubernur

MANOKWARI – Ketua DPR Papua Barat Menyikapi tuntutan masyarakat adat Papua dan sebagian Masyarakat Adat Nusantara yang menginginkan masa Jabatan Gubernur Dominggus Mandacan diperpanjang.

Menurut Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, dukungan Masyarakat adat, merupakan hal sah-sah saja di dalam Negara Demokrasi.

Bacaan Lainnya

“Artinya dukungan masyarakat baik di Bandara maupun tadi saat rapat dengan Rombongan DPD RI itu merupakan sah-sah saja” kata Orgenes Wonggor, Senin (14/02/2022).

Menurutnya aspirasi Masyarakat tersebut disampaikan kepada DPD RI sebagai perpanjangan tangan dari Daerah agar menyampaikan hal ini (Aspirasi Masyarakat red) kepada Kementrian Dalam Negeri dan juga lembaga terkait.

Saat disinggung apakah DPR Papua Barat akan mengambil sikap terkait dukungan Masyarakat tersebut kata Wonggor

“Artinya kita dalam mengambil langkah sesuatu harus sesuai aturan yang ada. Kalau memang selama itu ada aturannya kita juga akan mendukung itu” ujarnya.

Dikatakan bahwa pada prinsipnya, dalam mengambil langkah atau sikap harus sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara dalam pertemuan DPD RI dengan Forkopimda Papua Barat yang juga turut hadir Gubernur Papua Barat, wacana perpanjangan masa jabatan Gubernur Papua Barat juga dibahas dalam agenda kunjungan DPD RI di Manokwari.

Ketua Komite I DPD RI, Fahrul Razi berjanji dihadapan Gubernur Papua Barat dan Forkopimda bahwa, pada 19 Februari 2022 mendatang DPD RI akan meggelar Paripurna

“Soal perpanjangan Gubernur, kami akan menetapkan dalam Paripurna sesuai dengan apa yang kita bahas saat ini dalam Sidang Keputusan DPD RI,” kata Fahrul Razi.

Baca Juga:  Generasi Milienial Rawan Jadi Penyalahgunaan Narkoba

Kunjungan DPD RI di Manokwari dalam rangka Inventarisasi penataan di Daerah Papua pasca putusan Revisi UU Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat. (SM)

Pos terkait